Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Pemprov Bali Larang Kemasan Air Minum Di Bawah 1 Liter Beredar – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pemprov Bali Larang Kemasan Air Minum Di Bawah 1 Liter Beredar

Pemprov Bali Larang Kemasan Air Minum Di Bawah 1 Liter Beredar

FAJAR.CO.ID, BALI – Pemerintah Provinsi Bali baru-baru mengeluarkan kebijakan melarang, dengan melarang pelaku usaha air minum untuk memproduksi kemasan air berukuran di bawah 1 liter.

Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa seluruh badan usaha dilarang memproduksi air minum dalam kemasan plastik seklai pakai dengan volume di bawah 1 liter di wilayah Provinsi Bali.

“Ini sebagai upaya mengatasi persoalan sampah plastic,” ujar Wayan Koster, dikutip Rabu, (9/4/2025).

Menurut Koster, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha para produsen, mengingat jumlah pelaku usaha air minum lokal di Bali cukup banyak.

Namun, perusahaan tetap diperbolehkan beroperasi selama tidak menggunakan bahar yang merusak lingkungan dan didorong untuk menghadirkan inovasi kemasan yang ramah lingkungan.

“Tidak mematikan, bukan soal mematikan usaha tapi jaga lingkunga, silah berproduksi tapi jangan merusak lingkungan , kan bisa botol kaca, bukan plastic seperti Karangasem ada kan bagus botolnya,” lanjutnya.

Tidak hanya membatasi produksi oleh produsen, Gubernur Koater juga mengatur distribusi oleh pemasok melalui surat edaran yang melarang peredaran minuman dalam kemasan plastik sekali pakai di seluruh wilayah Bali.

Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025, Mengenai Gerakan Bali Bersih Sampah.

Pihaknya juga berencana menggelar pertemuan dengan para pelaku usaha air minum dalam kemasan, baik dari perusahaan besar maupun UKM lokal Bali.

Seluruh pengusaha yang memasarkan produknya di wilayah Bali akan diundang untuk berdialog dan membahas kebijakan tersebut.

Merangkum Semua Peristiwa