Pemkot Yogyakarta Terbitkan Edaran, Minta Warga dan Pelaku Usaha Batasi Penggunaan Plastik Sekali Pakai – Page 3

Pemkot Yogyakarta Terbitkan Edaran, Minta Warga dan Pelaku Usaha Batasi Penggunaan Plastik Sekali Pakai – Page 3

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Rajwan Taufiq menyebut SE Wali Kota tentang pembatasan plastik sekali pakai menegaskan Perwal Nomor 40 Tahun 2024 dan sejalan dengan gerakan Masyarakat Jogja Olah Sampah (Mas JOS) yang digencarkan Pemkot Yogyakarta.

Menurut dia, jumlah sampah plastik selama ini mencapai sekitar 20 persen dibandingkan sampah lainnya. Ia berharap pembatasan tersebut dapat mengurangi volume sampah plastik sekali pakai.

“Surat Edaran Wali Kota ini menguatkan dan memperjelas apa yang harus dilaksanakan karena ini tidak hanya warga masyarakat, tapi juga seluruh pelaku usaha. Jadi ini merupakan salah satu upaya kita untuk mereduksi sampah yang ada di depo,” kata Rajwan.

DLH Kota Yogyakarta, kata dia, telah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta untuk menyosialisasikan SE Wali Kota itu kepada para pelaku usaha perdagangan dan di pasar rakyat.

Begitu pula dengan Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta agar menyosialisasikan kepada para pelaku UMKM di Kota Yogyakarta untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai.

“Contoh supermarket tidak menyediakan kantong plastik sehingga masyarakat harus membawa tas dari rumah. Jika masih menyediakan kantong plastik sekali pakai harganya dibuat lebih mahal sehingga masyarakat akan membawa tas sendiri,” ujar dia.