Diketahui, capaian Pemkot Surabaya dalam “KI Awards Jatim 2024” ini, sebelumnya telah melalui berbagai proses tahapan, yang pertama adalah tahapan penilaian kuesioner dan tahapan penilaian uji publik.
Tahapan penilaian kuesioner (monitoring) meliputi tentang Kewajiban Badan Publik menyampaikan dan mengumumkan informasi secara wajib dan berkala yang diukur dengan melihat ketersediaan informasi, baik menggunakan softcopy maupun hardcopy hingga di laman website atau media penyampai informasi publik lainnya. Selain itu, Penguasaan Badan Publik terhadap dokumen yang memuat informasi publik setiap saat, hal ini diukur dengan melihat jumlah ketersediaan dokumen softcopy maupun hardcopy, semakin lengkap ketersediaan dokumen, maka akan semakin baik pula akses publik tersebut.
Tidak hanya itu, penilaiannya juga terkait pengembangan website Badan Publik, ini bertujuan untuk mengetahui apakah sudah menyediakan berbagai platform digital yang memudahkan hak akses informasi publik kepada masyarakat. Kemudian, ada juga penilaian Kelembagaan, penilaian ini dilakukan terhadap kinerja Badan Publik yang menyampaikan akses informasi. Selain itu, penilaian Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa, penilaian ini berkaitan dengan penyampaian informasi, penguasaan, dan publikasi dokumen pengadaan barang dan jasa.
Tahapan penilaian uji publik meliputi 6 aspek, yaitu kualitas informasi, jenis informasi, pelayanan informasi, komitmen organisasi, sarana prasarana, dan digitalisasi. Selanjutnya, adalah tahapan visitasi, untuk dapat lolos mengikuti tahapan ini, Badan Publik harus memiliki skor minimal 80 pada penilaian tahapan kuesioner dan evaluatif. Pada tahapan penilaian visitasi ini, Tim penilai dari KIP Provinsi Jawa Timur melakukan pendalaman atas kuesioner monitoring, pendalaman komitmen organisasi, dan pendalaman sarana prasarana.
Setelahnya, Badan Publik Pemkot Surabaya mengikuti proses presentasi dan wawancara, hingga akhirnya mendapatkan nilai Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan skor 93,49 poin. Sesuai dengan Kualifikasi Nilai total pemeringkatan KIP, Pemkot Surabaya masuk ke dalam kategori Badan Publik Informatif Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota.
Sebagai informasi, penilaian KIP kepada Badan Publik bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan Badan Publik dalam pelaksanaan KIP, mengidentifikasi, menginventarisasi, memberikan umpan balik, dan solusi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan KIP. Selain itu, yakni untuk menyusun data dan informasi sebagai bahan advokasi kebijakan KIP, hingga menyusun data awal dalam pembuatan peta digital KIP di Indonesia.
Untuk diketahui, jumlah permohonan informasi kepada Badan Publik Pemkot Surabaya di tahun 2023, ada sebanyak 31 permohonan. Jumlah permohonan informasi Pemkot Surabaya naik signifikan di tahun berikutnya, per November 2024 tercatat sebanyak 64 permohonan. Dalam dua tahun terakhir, permohonan informasi yang paling banyak dilakukan oleh masyarakat adalah terkait informasi pertanahan dan dokumen perizinan.
(*)