Pemkot Surabaya gandeng KPK perkuat antikorupsi bagi ASN

Pemkot Surabaya gandeng KPK perkuat antikorupsi bagi ASN

setiap dinas di lingkup Pemkot Surabaya ditarget untuk menjadi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada tahun 2026

Surabaya (ANTARA) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur bekerjasama dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memperkuat antikorupsi bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota setempat.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Kota Surabaya, Selasa mengatakan kegiatan ini adalah tindak lanjut dari surat pernyataan bersama seluruh pegawai Pemkot Surabaya untuk tidak lagi melakukan pungutan liar (pungli) atau menerima sesuatu yang tidak seharusnya.

“Jadi ini kami bekerja sama dengan KPK untuk menyampaikan sosialisasi terkait pencegahan korupsi dan gratifikasi. Ini menindaklanjuti pernyataan kami bersama, dimana seluruh pegawai Pemkot Surabaya berkomitmen tidak akan ada lagi pungutan atau menerima sesuatu,” katanya dalam sosialisasi penguatan integritas, budaya antikorupsi dan gratifikasi di Surabaya.

Ia mengemukakan, sosialisasi yang dihadiri seluruh jajaran Perangkat Daerah (PD) di lingkup Pemkot Surabaya mulai dari sekretaris daerah, kepala dinas, kepala bidang camat dan lurah terkait dengan komitmen antikorupsi.

Ia mengatakan, komitmen tersebut disampaikan langsung kepada masyarakat melalui pengumuman yang disebarkan ke setiap rumah.

“Kami juga memasukkan pengumuman ke seluruh rumah di Kota Surabaya yang isinya tidak ada lagi pungutan untuk pengurusan KTP, adminduk atau perizinan. Hal ini kami sampaikan agar tidak ada celah bagi perantara yang meminta uang,” katanya.

Ia mengatakan, pihaknya juga siap bekerjasama dengan KPK untuk memberikan sosialisasi kepada pengurus RT/RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).

“Setelah ini, kami akan mengundang KPK lagi untuk sosialisasi kepada RT/RW, baik secara langsung maupun melalui zoom. Kami akan sampaikan bahwa pungutan di luar iuran kebersihan atau keamanan yang memang merupakan kewajiban bersama itu adalah hal yang tidak benar. Kami ingin pemahaman tersebut sampai ke tingkat yang terdekat dengan masyarakat,” ucapnya.

Ia mengatakan, dengan langkah ini seluruh jajaran mulai dari RT, RW, hingga dirinya sendiri sebagai wali kota memiliki cara pandang dan pemikiran yang sama terkait pencegahan korupsi.

Ia menyatakan setiap dinas di lingkup Pemkot Surabaya ditarget untuk menjadi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada tahun 2026.

“Semua dinas di tahun 2026 harus punya WBK. Semua pelayanan publik di Pemkot Surabaya harus masuk zona integritas wilayah bebas dari korupsi. Ini adalah bukti komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tuturnya.

Kasatgas Sertifikasi dan Pemberdayaan Penyuluh Antikorupsi Utama LSP KPK Sugiarto dalam paparannya menyampaikan bahwa ASN termasuk para kepala dinas, camat dan lurah adalah mereka yang diberi amanat untuk membantu rakyat.

Ia menekankan pentingnya menolak gratifikasi meskipun hal itu tidak mudah tapi bisa dilakukan dengan menanamkan integritas dalam diri dan organisasi.

“Kunci pencegahan korupsi adalah tidak menjadi pelaku dan menghindari konflik kepentingan,” katanya.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.