Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto mempertegas komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang sehat dengan mengoptimalkan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kebijakan ini telah memiliki landasan hukum kuat melalui Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menegaskan bahwa aturan mengenai penetapan KTR sudah jelas dan mengikat. Karena itu, Ning Ita (sapaan akrab, red) meminta seluruh masyarakat menaati larangan merokok di area-area yang telah ditetapkan sebagai kawasan bebas asap rokok.
“Artinya minimal di tempat-tempat itu tolong jangan ngerokok. Sing kudu arep ngerokok, ya di luar KTR yang sudah di-SK-kan. Merokok itu tidak hanya soal kesehatan personal panjenengan, tapi kesehatan komunal. Jangan enggak sehatnya ditularkan kepada orang lain. Ini akan menjadi dosa berjamaah kalau sudah begitu,” ungkapnya, Selasa (2/12/2025).
Dalam pengarahan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) KTR di Pendapa Sabha Kridatama Rumah Rakyat tersebut, Ning Ita menjelaskan, jika ada tujuh kategori area yang wajib bebas asap rokok. Yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
“Keberhasilan penerapan KTR sangat bergantung pada kesadaran individu masyarakat. Kalau memang kesadaran pribadinya masih belum, ya tolong merokok tapi jangan di tempat yang bisa mempengaruhi orang lain menjadi tidak sehat Kebijakan ini sejalan dengan Panca Cita pembangunan Kota Mojokerto, khususnya misi pertama,” urainya.
Yakni yang menekankan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui peningkatan kualitas kesehatan. Orang nomor satu di lingkungan Pemkot Mojokerto ini berharap masyarakat Kota Mojokerto benar-benar menjadi masyarakat yang sehat. Menurutnya, salah satu indikator sehat adalah tidak merokok.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Mojokerto, Hesti Puspasari melaporkan bahwa Monev KTR tahun 2025 menyasar 347 lokasi. “Dari jumlah itu, 193 lokasi telah menerapkan KTR secara penuh atau 100 persen,” tambahnya.
Selain monitoring, peserta kegiatan yang terdiri dari perangkat daerah se-Kota Mojokerto, para camat dan lurah, kepala UPT Puskesmas, perwakilan rumah sakit swasta dan klinik, serta Kepala Sekolah juga mendapatkan penjelasan mengenai Dashboard E-KTR. Paparan tersebut disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli Pertama dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Citra Ervina Ahiyanasari, S.KM,
Melalui langkah ini, Pemkot Mojokerto berharap penerapan KTR dapat semakin efektif, meningkatkan kesadaran masyarakat, dan memperkuat upaya mewujudkan kota yang sehat dan berkualitas. [tin/ted]
