Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) membentuk Tim PUSPA INDAH (Petugas Pendataan dan Penagihan Pajak Daerah). Dibentuknya Tim PUSPA INDAH karena melihat banyaknya pelaku usaha barumojo bermunculan di Kota Mojokerto.
Hal tersebut dinilai dapat menjadi potensi pendapatan daerah yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah. Tim PUSPA INDAH nantinya akan bertugas melakukan pendataan secara langsung dengan operasi sisir memastikan pelaku usaha tertib pajak.
[irp]
Khususnya ekstensifikasi pajak yakni dengan melakukan pendataan atas objek pajak daerah baru serta penagihan atas tunggakan pajak. Dengan Tim PUSPA INDAH turun ke lapangan, juga diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada pelaku usaha untuk tertib membayar pajak.
“Tim PUSPA INDAH ini akan bergerak langsung ke lapangan, menyusuri pelaku usaha yang belum terdata, dan menertibkan yang belum melakukan kewajibannya membayar pajak dengan memberikan surat panggilan untuk dilakukan mediasi di Kantor BPKPD Kota Mojokerto,” ungkap Pejabat (Pj) Wali Kota Mojokerto, M Ali Kuncoro.
Sosok yang akrab disapa Mas Pj ini juga mengatakan bahwa Tim PUSPA INDAH dibentuk juga sebagai ajang sosialisasi ke masyarakat, guna memberikan pemahaman bahwa pembayaran pajak akan membantu pembangunan Kota Mojokerto yang manfaatnya akan dirasakan untuk masyarakat.
Berdasarkan data penjaringan objek pajak baru yang dilakukan oleh Tim PUSPA INDAH berhasil mendata lebih dari 150 objek pajak baru dalam kurun waktu 2023. Dengan bertambahnya objek pajak baru tersebut tentu berdampak pada peningkatan penerimaan pajak daerah.
[irp]
“Khususnya pajak restoran yang meningkat sampai dengan 15 persen pada realisasi November 2023 dibandingkan bulan yang sama di tahun 2022. Sehingga diharapkan dengan semakin intensifnya Tim PUSPA INDAH ini turun ke lapangan, dapat memberikan pemahaman kepada pelaku usaha untuk tertib membayar pajak, sehingga dapat meningkatkan PAD khususnya dari sektor pajak daerah,” pungkasnya. [tin/aje]