Untuk sampah sisa makanan dan sayuran, SPPG MBG didorong bekerja sama dengan peternak unggas, babi, maggot, dan pihak lain agar sampah organik dapat dimanfaatkan dan tidak menjadi beban petugas.
Sementara itu, sampah anorganik dapat dikelola melalui bank sampah atau dijual kepada pengepul maupun pihak ketiga dalam bentuk kerja sama.
“Jadi sisa sampah dari masing-masing SPPG sekitar 20–30 persen merupakan residu yang tidak bisa diolah, akan kami tangani,” terang Salikin.
DLH Kota Mataram juga menegaskan pengelolaan sampah mandiri tidak hanya berlaku bagi SPPG MBG, tetapi juga bagi pelaku usaha hotel, restoran, dan katering.
Apabila tidak menjalankan pemilahan sampah meski telah diberikan edukasi dan peringatan, DLH akan menjatuhkan sanksi.
“Sampah yang tidak dipilah oleh SPPG MBG dan pelaku usaha horeka, tidak akan kami angkut,” katanya.
“Kebijakan tersebut diterapkan untuk menegaskan kewajiban pemilahan sampah dari sumber oleh SPPG MBG,” tutup Salikin.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5360697/original/082788100_1758719568-183357.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)