Madiun (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Madiun menutup operasional tempat hiburan malam (THM) Maxy Gold menyusul mencuatnya kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang karyawati berinisial IH (21). Penutupan dilakukan sebagai respons tegas atas peristiwa asusila yang diduga dilakukan oleh dua rekan kerja korban.
Wali Kota Madiun Maidi menyatakan, penutupan THM yang berlokasi di Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, itu merupakan bentuk keprihatinan sekaligus peringatan keras agar kejadian serupa tidak terulang di tempat hiburan lain di wilayah Kota Madiun.
“Supaya tidak terulang, ya ditutup. Tegas saja. Tidak boleh ada kejadian seperti ini lagi,” tegas Maidi, Selasa (23/12/2025).
Kasus dugaan pemerkosaan tersebut diketahui terjadi pada akhir November 2025 lalu, bertepatan dengan perayaan hari jadi Maxy Gold yang ketiga. Dua terduga pelaku disebut merupakan karyawan di tempat hiburan malam tersebut.
Maidi mengaku prihatin dengan peristiwa yang menimpa korban, terlebih dugaan pelaku merupakan orang-orang yang dikenal dan bekerja bersama korban. Menurutnya, kejadian tersebut mencerminkan rapuhnya nilai moral di lingkungan kerja.
“Kami sangat prihatin. Ini masalah karakter. Kalau setiap orang dipagari norma agama, kejadian seperti ini tidak akan muncul,” ujarnya.
Meski menutup operasional Maxy Gold, Maidi menegaskan Pemerintah Kota Madiun tidak akan mencampuri proses hukum yang tengah berjalan di Polres Madiun Kota. Penutupan dilakukan karena lokasi kejadian berada di wilayah administratif Kota Madiun dan akan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Karena tempatnya di Kota Madiun, sementara kita tutup sampai kasusnya ditangani tuntas,” imbuhnya.
Tampak depan THM Maxy Gold yang berada di Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. (Foto : Rendra Bagus Rahadi)
Maidi juga mengultimatum seluruh pengelola tempat hiburan malam di Kota Madiun. Ia menegaskan Pemkot tidak akan ragu mengambil tindakan serupa apabila ditemukan kasus sejenis di lokasi lain.
“Kalau ada kejadian seperti ini lagi, akan kami tutup semua,” tandasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Madiun Kota Iptu Agus Riadi mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait laporan dugaan pemerkosaan tersebut. Namun hingga kini, dua terduga pelaku belum berhasil dimintai keterangan.
“Untuk terduga pelaku sampai saat ini belum kami periksa. Kami datangi ke rumah, yang bersangkutan tidak ada,” kata Agus.
Menurut Agus, penyidik telah memeriksa sedikitnya tiga saksi yang merupakan rekan kerja korban. Polisi juga tengah mempersiapkan visum terhadap korban sebagai bagian dari penguatan alat bukti.
“Kami sudah terima laporan korban. Saksi yang kami periksa sekitar tiga orang. Selanjutnya akan dilakukan visum,” jelasnya.
Selain itu, penyidik telah meminta rekaman kamera pengawas atau CCTV dari pihak manajemen Maxy Gold untuk mendalami kronologi kejadian dugaan pemerkosaan tersebut.
Terkait penutupan operasional THM Maxy Gold, Agus menegaskan bahwa langkah tersebut bukan kewenangan kepolisian. Polres Madiun Kota fokus pada penanganan laporan pidana yang disampaikan korban.
“Kami tidak melakukan penutupan atau pemasangan garis polisi. Penutupan bukan kewenangan kami,” tegasnya.
Peristiwa ini bermula setelah IH mengikuti pesta ulang tahun Maxy Gold pada Sabtu (29/11/2025). Dalam kondisi mabuk akibat mengonsumsi minuman beralkohol, korban menuju toilet. Setelah keluar, korban dibantu sejumlah rekan kerja dan dibawa ke ruang LC, sebelum akhirnya menuju ruang VIP.
Dalam kondisi tidak sadar, IH diduga diperkosa oleh dua terduga pelaku. Korban baru tersadar saat hendak muntah dan kemudian berusaha melawan hingga berhasil keluar dari ruangan. Hingga kini, kasus dugaan pemerkosaan tersebut masih dalam proses penyelidikan Polres Madiun Kota. [rbr/beq]
