Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Kota Depok menindak tegas perumahan tidak memiliki izin dan menyalahi aturan. Tim gabungan penegakan hukum, Polres Metro Depok, Pemerintah Kota Depok, dan TNI melakukan penyegelan terhadap sebuah kawasan perumahan di wilayah Pancoran Mas, Depok.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok, Citra Indah Yulianty mengatakan, DPUPR yang tergabung dalam tim gabungan penegakan hukum melakukan penyegelan terhadap sebuah kawasan perumahan. Didapati kawasan perumahan melanggar Perda Kota Depok.
“Perumahan ini melanggar dari garis sempadan Sutet (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi), sudah membangun tapi belum ada izinnya, jadi belum ada site plan, belum ada persetujuan bangunan gedung dan juga banyak pelanggaran yang sudah dilakukan,” ujar Citra di lokasi penyegelan, Jumat (8/8/2025).
Citra menjelaskan, perumahan yang dilakukan penyegelan telah didapati tiga buah bangunan rumah. Bahkan rumah yang dibangun telah ditempati warga yang tinggal di lokasi tersebut.
“Luas lahannya kurang lebih seluas dua hektar,” jelas Citra.
DPUPR Kota Depok menemukan kawasan perumahan yang disegel tidak sesuai dengan tata ruang. Kawasan perumahan yang disegel sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama sampai ketiga, namun surat peringatan yang diberikan tidak diindahkan pengelola perumahan.
“Surat peringatan sudah diberikan tapi tidak diindahkan malah nambah bangunan,” terang Citra.
Citra menegaskan, kawasan perumahan yang disegel berdasarkan tata ruang berada di kawasan zona kuning dan sebagai rawan bencana khusus sesuai Perda Kota Depok. Selain itu, berdasarkan garis sempadan sutet sebuah perumahan harus berjarak sekitar 1.000 meter.
“Tapi di sini jarak sutet dengan perumahan sekitar empat meter, bahkan saat terakhir di survei belum ada rumah, sekarang sudah ada,” tegas Citra.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5309590/original/082784700_1754635055-20250808_104922.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)