Pemkot Depok Buka Posko Pengaduan THR – Page 3

Pemkot Depok Buka Posko Pengaduan THR – Page 3

Adapun mekanisme pemberian THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja minimal satu bulan atau lebih. Hal itu telah diatur dan harus diberikan sesuai aturan dan mekanisme yang telah ditentukan.

“Tentu karyawan akan mendapatkan THR sesuai masa kerjanya,” terang Sidik.

Sidik mengungkapkan, pegawai maupun karyawan atau buruh yang tidak mendapatkan atau mendapatkan THR tidak sesuai ketentuan, dapat segera melaporkan ke posko pengaduan. Nantinya laporan pegawai akan ditindaklanjuti kepada perusahaan tempatnya bekerja.

“Jika tidak diberikan sesuai ketentuan, maka dapat melakukan pengaduan, ditindaklanjuti tim monev dan selanjutnya dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat,” ungkap Sidik.

Pemerintah Kota Depok berharap para perusahaan dan pelaku usaha dapat membayarkan THR kepada pegawainya sesuai ketentuan.

“Semoga pembayaran THR kepada pegawai dapat sesuai harapan dan aturan,” pungkas Sidik.