Pemkot Bogor Gencarkan Penertiban Pengamen Angkot dan Reklame Ilegal, Ini Kata DPRD!

Pemkot Bogor Gencarkan Penertiban Pengamen Angkot dan Reklame Ilegal, Ini Kata DPRD!

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah gencar merespons berbagai keluhan warga terkait maraknya pengamen di angkot dan persimpangan jalan, dengan melakukan upaya penertiban.

Langkah itu menuai pujian dan dukungan dari DPRD Kota Bogor, salah satunya Ketua Komisi I, Karnain Asyhar.

Dirinya menilai, upaya penertiban aksi pengamen di angkot dan persimpangan jalan tersebut, dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor No. 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

BACA JUGA:Gelar Halal Bihalal, Dedie Rachim Tekankan Komitmen Pemkot Bogor Ciptakan Ruang Publik yang Aman untuk Masyarakat

“Pasal 5 Ayat (1) Perda Kota Bogor No 1 Tahun 2021 mengatur bahwa setiap orang berhak menikmati kenyamanan berjalan, berlalu lintas, dan mendapat perlindungan dari Pemerintah Daerah Kota,” kata Karnain dikutip Minggu (13/4).

Menurutnya, upaya penertiban terhadap perbuatan yang mengganggu ketertiban umum, termasuk kegiatan meminta-minta atau mengamen di angkot tersbut bisa menciptakan rasa aman dan nyaman bagi penumpang.

Selain itu bisa mengurangi potensi kekerasan verbal atau pemaksaan oleh pengamen, serta menekan eksistensi sindikat eksploitasi anak.

BACA JUGA:Besok Lebaran, Pemkot Bogor Musnahkan 1792 Miras Ilegal Hasil Razia Selama Ramadan

“Selain larangan mengamen di angkot, Pemkot Bogor harus memberikan alternatif tempat yang menjadi aktualisasi dan ekspresi para pengamen. Lebih utama jika Pemkot bisa memberikan alternatif pekerjaan yang lebih produktif,” tuturnya.

Politisi PKS ini juga mendukung penuh terkait langkah penertiban reklame ilegal oleh Pemkot Bogor.

“Perda Kota Bogor No. 11 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame, memberikan dasar hukum tentang izin, ukuran, zona, dan pajak reklame,” ucapnya.

“Sehingga langkah pemkot sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini akan mengembalikan estetika kota dan ruang publik bebas polusi visual,” imbuh Karnain. (YUD)