JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal mengeluarkan peraturan terkait pelarangan kegiatan Sahur On The Road (SOTR) selama bulan Ramadan.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menuturkan, hal ini bertujuan agar seluruh masyarakat Kota Bandung bisa hikmat melaksanakan ibadah di bulan penuh berkah tersebut.
Maka dari itu, dirinya menghimbau agar para warga bisa melaksanakan sahur di rumahnya masing-masing.
BACA JUGA: Pemkot Canangkan Pembangunan Tempat Parkir Vertikal di Kota Bandung
“Kita usahakan melarang, jangan sampai ada sahur on the road. Sahur mah di Imah lah (di rumah) udah,” kata Erwin, saat meninjau gudang Bulog, di Gedebage Selatan, Rabu (26/2).
Meskipun secara kegiatan berdampak positif bagi sesama, diakui Erwin, hal ini juga banyak menimbulkan dampak negatif bagi yang menjalankan kegiatan tersebut.
“Berdasarkan pengalaman sahur on the road ini akhirnya gak paruasa. Karena dia bergadang, bangun jam 1, jam 2 gak sholat,” ujarnya.
BACA JUGA: Atasi Permasalahan Banjir di Kota Bandung, Wakil Wali Kota Minta Dibuat Desain Teknis
Selain itu, hal ini juga merupakan bentuk penjalanan fungsi Pemkot Bandung dalam menjaga kondisifitas dan ketertiban umum selama bulan Ramadan.
Sebab, kegiatan ini justru banyak disalahgunakan tidak sesuai dengan fungsinya. Hal tersebut juga menjadi fokus perhatian Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.
“Kalau dari Pak Wali mungkin seperti itu (arahannya). Itu juga yang diamanati pak wali selain kick off macam pembangunan,” pungkasnya. (Dam)