Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pemkab Sukoharjo usulkan UMK Tahun 2025 naik 6,5 persen

Pemkab Sukoharjo usulkan UMK Tahun 2025 naik 6,5 persen

Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

Pemkab Sukoharjo usulkan UMK Tahun 2025 naik 6,5 persen
Dalam Negeri   
Editor: Sigit Kurniawan   
Jumat, 13 Desember 2024 – 20:32 WIB

Elshinta.com – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 naik 6,5 persen. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum. Dewan pengupahan kabupaten telah menyerahkan besaran angka UMK ke bupati untuk selanjutnya dikirimkan ke pemerintah provinsi untuk persetujuan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengatakan, dewan pengupahan kabupaten yang terdiri dari serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah daerah telah melakukan pembahasan UMK. Sesuai surat edaran yang disampaikan pemerintah provinsi, penetapan UMK mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 dimana kenaikan UMK dipatok sebesar 6,5 persen.

Dewan pengupahan telah melaksanaan survey kebutuhan hidup layak (KHL) buruh guna menetapkan besaran usulan UMK 2025. Dan disepakati usulan UMK yang diajukan bupati untuk dikirimkan ke gubernur sebesar Rp2.359.488.

“Sukoharjo sudah memenuhi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Sumarno seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Jumat (13/12).

Sumarno menjelaskan, besaran usulan UMK 2025 Sukoharjo melalui kesepakatan dari usulan-usulan serikat pekerja dan pengusaha. Sebelumnya muncul usulan dari serikat pekerja yang meminta kenaikan UMK sekitar 11 persen menyesuaikan survey KHL. Sedangkan dari pihak pengusaha mengusulkan kenaikan sama dengan tahun sebelumnya yakni tidak lebih dari 3 persen.  

Dinas mewakili pemerintah daeran mengusulkan jalan tengah dengan usulan sebesar Rp 2.359.488, tetap mengacu Permenaker. Angka tersebut kemudian disepakati bersama dan diserahkan bupati. Sebab, dewan pengupahan provinsi meminta daerah hanya mengirimkan satu besaran angka untuk ditetapkan sebagai UMK.

“Karena provinsi memang hanya minta satu angka usulan saja,” ujarnya.

Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno sebelumnya telah meminta kenaikan UMK 2025 pada kisaran 5 – 8 persen. Dengan pertimbangan kenaikan biaya hidup utamanya kebutuhan pokok. FPB juga sudah melakukan survei KHL pada bulan September 2024 di dua pasar tradisional yakni Pasar Ir Soekarno Sukoharjo dan Pasar Kartasura. Hasilnya diketahui upah yang seharusnya diterima buruh tahun 2025 mendatang sekitar Rp 2,6 juta per bulan. Sedangkan UMK tahun 2024 sendiri sekarang sebesar Rp 2.215.482. 

Sumber : Radio Elshinta