Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pemkab Pasuruan Larang ASN Mudik dengan Kendaraan Dinas

Pemkab Pasuruan Larang ASN Mudik dengan Kendaraan Dinas

Pasuruan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan telah mengeluarkan larangan bagi seluruh pejabat dan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan mudik menggunakan kendaraan dinas.

Larangan ini disampaikan melalui surat edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan nomor 800.1.6.2/596/424.103/2024 tentang aturan cuti bersama dan libur nasional tahun 2024 tertanggal 5 April 2024.

Pada poin 4 surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa Kepala Perangkat Daerah diminta memastikan bahwa seluruh pejabat dan pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau kepentingan lain di luar dinas.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko, membenarkan larangan tersebut. Menurutnya, sesuai dengan arahan Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas dan dilarang untuk mudik.

“ASN tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk mudik karena hanya boleh perjalanan dinas,” jelas Yudha.

Ia menegaskan bahwa ASN yang menggunakan fasilitas kendaraan dinas, baik mobil maupun sepeda motor, untuk mudik Lebaran 2024 akan dikenakan sanksi.

Bahkan, jika ada yang mengubah plat merah kendaraan dinas menjadi plat hitam, Pemkab Pasuruan akan memberikan sanksi kepada ASN tersebut.

Yudha juga menghimbau kepada seluruh ASN untuk memarkir kendaraan dinas di tempat yang semestinya, yaitu di sekitar perkantoran. Juga memastikan kendaraan terkunci dengan aman. [ada/beq]