Pemkab Ciamis Bentuk Satgas Kawasan Tanpa Rokok

Pemkab Ciamis Bentuk Satgas Kawasan Tanpa Rokok

JABAR EKSPRES – Provinsi Jawa Barat mencatatkan angka prevalensi merokok tertinggi di Indonesia, yaitu sebesar 32 persen, yang melebihi rata-rata nasional yang hanya mencapai 28,9 persen menurut data Riskesdas 2018.

Situasi ini semakin diperparah dengan fakta bahwa 75,8 persen penduduk terpapar asap rokok di dalam ruangan. Selain itu, iklan dan promosi rokok yang masih aktif beredar menambah tantangan yang dihadapi dalam upaya pengendalian konsumsi rokok.

Sekretaris Daerah (Sekda) Andang Firman menyatakan keprihatinannya terhadap fenomena tingginya prevalensi merokok di wilayah Jawa Barat.

Sebagai langkah konkret, pada awal tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.7.1/24-Dinkes 5/25 yang mengatur penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tujuh lokasi strategis.

BACA JUGA:Bupati Bandung Minta OPD Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 50 Persen 

Lokasi-lokasi tersebut meliputi fasilitas kesehatan, tempat belajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum.

Dalam penjelasannya, Andang menegaskan bahwa Tempat Khusus Merokok (TKM) hanya diperbolehkan di area tempat kerja dan tempat umum, dengan syarat harus berada di luar gedung utama dan terhubung langsung dengan udara luar.

“Surat edaran ini juga melarang tempat penjualan untuk memajang produk rokok, termasuk rokok elektronik. Hal ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dan remaja dari pengaruh buruk yang ditimbulkan oleh konsumsi rokok,” jelas Andang baru-baru ini.

BACA JUGA: Pelaku Penyiraman Air Keras di KBB Ditangkap di Bali, Terancam 10 Tahun Penjara

Andang yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) KTR, resmi melantik anggota-anggota Satgas yang akan bertugas. “Kami berharap personel Satgas KTR dapat bekerja secara optimal dalam upaya menyelamatkan masyarakat, khususnya anak-anak, dari paparan asap rokok,” ujar Andang.

Ia menegaskan pentingnya keberanian, komitmen, dan kemauan bersama dalam menegakkan regulasi Kawasan Tanpa Rokok. “Regulasi sudah ada, sekarang tinggal bagaimana kita berani dan konsisten untuk menegakkan aturan ini demi kesehatan masyarakat Ciamis,” ujarnya. (CEP)