Bojonegoro (beritajatim.com) – Penghujung tahun 2025 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melakukan penghitungan kembali kekuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mengukur rencana kerja dan anggaran seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tahun 2026.
Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah mengatakan, langkah itu diambil menyusul adanya pengurangan dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang signifikan.
Nilainya mencapai Rp1,2 triliun. Sehingga harus mencari format baru untuk menyesuaikan anggaran tersebut.
“Sekarang dalam proses pembahasan sisi pendapatan real dan silpa. Nantinya akan disesuaikan, tidak bicara naik atau turun. Tetapi sesuai realnya dengan apa yang menjadi kas dari sisi pendapatan,” ujar Nurul Azizah, Kamis (6/11/2025).
Setelah ditemukan nilai real dari sisi pendapatan dan silpa itu, Pemkab Bojonegoro baru akan melakukan pembahasan tentang penyesuaian rencana kerja dan anggaran masing-masing OPD. Namun, disinggung soal rencana pemotongan tunjangan tambahan pendapatan pegawai (TPP) pihaknya menampik.
“Secara pembahasan belum ada penyesuaian termasuk rencana pengurangan TPP. Untuk efisiensi beberapa sudah dilakukan seperti perjalanan dinas,” tambahnya.
Mantan Sekda Bojonegoro itu merasa dilema, melihat postur anggaran yang banyak berkurang. Namun, yang bisa dilakukan hanya mengurangi belanja operasional dan perjalanan dinas, serta menekan pengeluaran bersifat seremonial. “Karena tidak mungkin menggenjot penerimaan PAD tetapi membebankan masyarakat,” tegasnya.
Untuk diketahui, dalam sebuah rapat paparan “Penyesuaian Pagu Raperda Tahun 2026” Pemkab Bojonegoro, ada klausul pemotongan TPP dengan besaran rata-rata 25 persen dari total pagu masing-masing OPD. Langkah ini diambil sebagai bagian dari efisiensi dan penyesuaian belanja daerah.
Sementara beberapa OPD yang mengalami pengurangan cukup besar antara lain, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan pengurangan TPP sebesar Rp1,23 miliar atau 25 persen dari total pagu Rp11,8 miliar.
Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) sebesar Rp1,99 miliar atau 25 persen dari pagu Rp49,6 miliar. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebesar Rp2,3 miliar atau 25 persen dari pagu Rp39,5 miliar, serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebesar Rp1,3 miliar. [lus/ted]
