Jakarta –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan longsor. Hal ditetapkan usai rentetan bencana yang terjadi sejak Kamis (4/12/2025) lalu.
Penetapan tersebut dilakukan tertuang dalam keputusan Bupati Bandung nomor 300.2.1/KEP.731-BPBD/2025 tentang penetapan status tanggap darurat. Banjir dan longsor terjadi di 14 Kecamatan di wilayah Kabupaten Bandung akibat hujan dengan intensitas tinggi.
“Iya pak Bupati telah menetapkan status tanggap darurat bencana,” ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung, Wahyudin, dilansir detikJabar, Sabtu (6/12/2025).
Ribuan rumah warga terendam banjir dan sebagiannya tertimbun material longsor tanah sejak tanggal 3 dan 4 Desember tahun 2025. Peristiwa itu terjadi di 14 kecamatan di Kabupaten Bandung.
BPBD Kabupaten Bandung mencatat banjir melanda Kecamatan Katapang, Bojongsoang, Pangalengan, Dayeuhkolot, Baleendah, Margahyu, Margaasih, dan Soreang.
Baca selengkapnya di sini.
(eva/eva)
