Pemilu dan Keanggotaan FATF

13 January 2024, 5:15

DI penghujung tahun 2023, Indonesia resmi menjadi anggota organisasi internasional penentu standar global tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), Financial Action Task Force (FATF). Sebagai anggota ke-40, Indonesia sekaligus menggenapkan keanggotaan semua negara-negara G-20 di FATF.

Tentu status Indonesia sebagai anggota FATF merupakan pencapaian yang sepatutnya diapresiasi. Keanggotaan FATF membawa euforia optimisme, bahwa lebih banyak investasi yang datang karena harkat Indonesia di mata dunia semakin terangkat. Namun, sesungguhnya apa dampak dari keanggotaan FATF bagi pencegahan dan pemberantasan TPPU/TPPT di Indonesia?

Terlebih, tahun 2024 ini merupakan tahun politik sehingga meningkatkan risiko pencucian uang. Bentuknya dapat berupa penyalahgunaan dana kampanye, pembiayaan dana kampanye yang tidak transparan, hingga pembiayaan politik dari perusaha/kelompok kepentingan yang mengarah pada suap/gratifikasi. Tak mengherankan, jika PPATK menemukan lonjakan transaksi mencurigakan hingga dua kali lipat menjelang pemilu ini.

Di sisi lain, rekening dana khusus kampanye (RKDK) tak memperlihatkan pergerakan signifikan. Padahal, seharusnya transaksi melalui RKDK selama masa kampanye selalu sibuk karena digunakan buat membiayai keperluan elektoral. Sebab, sebagaimana kita tahu dalam masa kampanye ini banyak kebutuhan pembiayaan yang harus dikeluarkan oleh para peserta kontestasi politik di level nasional maupun daerah.

Akan tetapi, saat ini justru transaksi pada RKDK cenderung datar.

Di sisi lain, PPATK menemukan adanya aliran dana hasil aktivitas ilegal buat membiayai kegiatan kampanye Pemilu. Menurut hasil analisis PPATK, transaksi itu meningkat jumlahnya di luar RKDK. PPATK pun mencurigai aliran dana fantastis justru membanjiri tokoh-tokoh partai politik. Siapa pun yang menjadi anggota partai politik bisa dengan leluasa memberikan sumbangan tanpa batas. Sebab, memang UU No 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik tak mengatur pembatasan sumbangan dari anggota parpol.

Belum lagi, orang-orang di luar tim kampanye yang bisa bebas memanfaatkan uang untuk keperluan kampanye. Pasalnya, UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya mewajibkan pelaksana kampanye yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk melaporkan sumbangan dana kampanye. Sedangkan, apabila aktivitas yang masuk kategori kampanye dilakukan oleh orang lain, kita tak bisa menuntut akuntabilitasnya.

Misalnya, belum lama ini kita digegerkan oleh seorang tokoh yang membagi-bagikan sejumlah uang kepada masyarakat. Bukan saja karena jumlah uangnya demikian banyak, tetapi juga terlihat atribut kampanye di lokus pembagian uang tersebut. Namun, karena tokoh tersebut bukan tim yang ditunjuk sebagai pelaksana kampanye, tak ada kewajiban untuk mempertanggungjawabkan akuntabilitas uang yang ia bagikan, sekalipun jumlahnya fantastis.

Tentu, kita tidak ingin pelaku kejahatan memanfaatkan momen pemilu demi keuntungan pribadi atau kelompok. Bagaimanapun, besarnya kebutuhan pembiayaan pemilu sangat berpotensi dieksploitasi oleh para pelaku kriminal dengan menggunakan dana-dana ilegal dalam mendukung kontestasi. Karenanya, para penegak hukum dan pemangku kepentingan harus lebih ketat mengawasi aliran dana kampanye. Inilah momentum penting untuk menujukkan bahwa pemberantasan TPPU/APPT paska keanggotaan FATF memang menjadi lebih ketas dan efektif.

Keanggotaan bukan jaminan

TPPU merupakan tindak pidana keuangan yang mengkhawatirkan di Indonesia. Sepanjang tahun 2022 saja, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada lebih dari 1.200 transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai hampir Rp 184 triliun. Untuk mengukur dampak keanggotaan FATF terhadap pemberantasan TPPU/TPPT di Indonesia, setidaknya ada dua aspek yang penting kita analisis.

Pertama, keterkaitan status keanggotaan FATF sebuah negara dengan tren TPPU/TPPT. Rupanya, menjadi anggota FATF bukan jaminan bagi negara untuk menekan kasus TPPU/TPPT. Jackie Johnson dan Y C Desmond Lim menganalisis bagaimana perilaku bank terhadap TPPU sebelum dan setelah sebuah negara bergabung dengan FATF.

Menariknya, tidak semua negara mengalami tren positif terkait dengan keterlibatan bank dengan TPPU setelah bergabung dengan FATF. Justru, ada beberapa negara yang pascamenjadi anggota FATF malah memiliki keterkaitan erat antara bank dan TPPU. Meskipun secara umum, negara anggota FATF tetap memiliki keterlibatan bank yang lebih lemah dibandingkan dengan negara nonanggota.

Hasil hitung-hitungan Jackie dan Desmond yang diterbitkan Journal of Financial Crime menunjukan bahwa bank di Jerman, Italia, dan Singapura memiliki keterkaitan yang lebih kuat dengan TPPU setelah ketiga negara itu menjadi anggota FATF. Berbanding terbalik dengan mayoritas anggota FATF lainnya seperti Australia, Denmark, Jepang, Belanda, dan Inggris yang setelah menjadi anggota FATF keterlibatan banknya dalam TPPU melemah.

Kedua, menarik untuk menganalisis korelasi antara keanggotaan FATF dengan tingkat risiko TPPU. FATF memiliki prosedur mutual evaluations yang negara anggota FATF mengevaluasi tingkat efektivitas dan kepatuhan negara anggota lainnya terhadap rekomendasi FATF.

Namun, FATF tidak menilai dan secara sistematis membandingkan risiko TPPU/TPPT suatu negara. Organisasi internasional lainnya yang fokus pada kejahatan internasional dan korupsi, Basel Institute on Governance memiliki Indeks Anti-Pencucian Uang yang menilai risiko TPPU tiap negara.

Mei Jin dan Zhan Wang dari Lanzhou Jiaotong University di China membandingkan Basel Indeks dan mutual evaluations negara-negara anggota FATF. Hasilnya, efektivitas pelaksanaan rekomendasi FATF memiliki korelasi negatif dengan risiko pencucian uang di suatu negara. Efektivitas implementasi rekomendasi FATF tidak serta merta menurunkan tingkat risiko pencucian uang.

Namun, tingkat efektivitas dan kepatuhan negara anggota FATF lebih tinggi dibandingkan yang bukan anggota. Tingkat risiko TPPU negara anggota FATF memang lebih rendah dibandingkan negara yang bukan anggota FATF meskipun sebagai anggota badan regional yang merupakan associate member FATF seperti APG. Sekalipun menurut catatan FATF sendiri, hingga ronde keempat mutual evaluations dilakukan, belum ada negara yang efektivitasnya mencapai tingkat sangat tinggi dalam pemberantasan TPPU/TPPT.

Tak ada anggota abadi

Meski keanggotaan FATF bukan jaminan penurunan kasus TPPU/TPPT, sebagai anggota Indonesia harus galak dalam memberantas TPPU/TPPT. Sebab, status keanggotaan FATF bukan sesuatu yang abadi. Negara anggota bisa kapan saja diberhentikan sebagai anggota jika terbukti tidak melaksanakan standar yang ditetapkan. Misalnya, saat ini keanggota Rusia ditangguhkan setelah melakukan invasi terhadap Ukraina.

Sebelumnya, di tahun 1996 FATF memberikan peringatan agar negara-negara di dunia menghindari segala bentuk transaksi bisnis dan individual dengan Turki. Pasalnya, Turki gagal menerbitkan undang-undang anti-TPPU. Pada tahun 2000, keanggotaan Austria juga ditangguhkan dari FATF, yang sekaligus menangguhkan keanggotaannya dari OECD. Sebab, Austria belum memiliki larangan penggunaan akun bank yang bersifat anonim.

Selain itu, sekiranya negara anggota tidak melakukan kesalahan fatal yang berdampak pada status keanggotaannya, mutual evaluations juga dapat mendorong perbaikan sistem anti-TPPU/TPPT. Misalnya, mutual evaluations terhadap Inggris di satu sisi menyimpulkan bahwa Inggris telah memiliki rezim hukum anti-TPPU/TPPT yang mumpuni. Namun, ternyata evaluasi itu juga mencatat Inggris harus memperkuat pusat analisis transaksi keuangannya.

Indonesia tentu akan berusaha menjadi anggota yang baik, mematuhi semua standar FATF. Bagaimanapun, keanggotaan Indonesia tidak didapat dengan mudah. Perjalanan panjang pemberantasan TPPU/TPPT telah dimulai sejak dua dekade lalu.

Tak mudah dan murah

Tahun 2001 Indonesia resmi masuk dalam daftar hitam yang dikeluarkan FATF, karena tidak memiliki regulasi tentang TPPU. Setelah UU No. 15 Tahun 2002 tentang TPPU disahkan, Indonesia masih bergeming di dalam daftar hitam karena dinilai masih memiliki kelemahan strategis terkait aturan pendanaan terorisme.

Meski begitu, tahun 2011 Indonesia diterima sebagai anggota Asia/Pacific Group on Money Laundering (APG), sebuah organisasi regional pencucian uang yang juga associate member FATF. Kemudian, aturan pendanaan terorisme lahir di Indonesia dengan diterbitkannya UU No 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPT. Barulah di tahun 2015, Indonesia berhasil keluar dari daftar hitam dan masuk daftar abu-abu FATF.

Upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU/TPPT yang dilakukan Indonesia pun mendapat apresiasi dari FATF. Terutama dalam aspek regulasi, koordinasi serta implementasi TPPU/TPPT dan proliferasi senjata pemusnah massal. Apresiasi ini, termanifestasikan dalam status peninjau (observer) yang diganjar FATF untuk Indonesia pada tahun 2018.

Menjadi anggota FATF pun tidak murah. Setidaknya ada anggaran keanggotaan untuk annual fee, delegation expenses, assessor training, assessor expenses, dan review expenses.

Ada pula biaya operasional terkait peningkatan kualitas data dan informasi dalam rangka pengawasan transaksi keuangan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia yang terlibat dalam pelaksanaan program.

Namun, Badan regional sejenis FATF dan Bank Dunia mencatat bahwa mengimplementasikan standar anti-TPPU/TPPT memang tak mudah bagi negara berkembang. Pasalnya, standar FATF seringnya tidak membedakan ketersediaan sumber daya di negara maju dan negara berkembang. Umumnya, negara berkembang seperti Indonesia menghadapi tantangan akibat lemahnya institusi penegak hukum dan regulasi yang kurang mendukung iklim investasi.

Karena itu, semua pemangku kepentingan harus bekerja sama mengimplementasikan standar anti-TPPU/TPPT. Terlebih, ada peningkatan jumlah prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan program kepatuhan setelah menjadi anggota FATF. Jangan sampai hal itu menjadi sandungan yang justru menurunkan efisiensi lembaga keuangan.

DI penghujung tahun 2023, Indonesia resmi menjadi anggota organisasi internasional penentu standar global tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), Financial Action Task Force (FATF). Sebagai anggota ke-40, Indonesia sekaligus menggenapkan keanggotaan semua negara-negara G-20 di FATF.

Tentu status Indonesia sebagai anggota FATF merupakan pencapaian yang sepatutnya diapresiasi. Keanggotaan FATF membawa euforia optimisme, bahwa lebih banyak investasi yang datang karena harkat Indonesia di mata dunia semakin terangkat. Namun, sesungguhnya apa dampak dari keanggotaan FATF bagi pencegahan dan pemberantasan TPPU/TPPT di Indonesia?

Terlebih, tahun 2024 ini merupakan tahun politik sehingga meningkatkan risiko pencucian uang. Bentuknya dapat berupa penyalahgunaan dana kampanye, pembiayaan dana kampanye yang tidak transparan, hingga pembiayaan politik dari perusaha/kelompok kepentingan yang mengarah pada suap/gratifikasi. Tak mengherankan, jika PPATK menemukan lonjakan transaksi mencurigakan hingga dua kali lipat menjelang pemilu ini.

Di sisi lain, rekening dana khusus kampanye (RKDK) tak memperlihatkan pergerakan signifikan. Padahal, seharusnya transaksi melalui RKDK selama masa kampanye selalu sibuk karena digunakan buat membiayai keperluan elektoral. Sebab, sebagaimana kita tahu dalam masa kampanye ini banyak kebutuhan pembiayaan yang harus dikeluarkan oleh para peserta kontestasi politik di level nasional maupun daerah.

Akan tetapi, saat ini justru transaksi pada RKDK cenderung datar.

Di sisi lain, PPATK menemukan adanya aliran dana hasil aktivitas ilegal buat membiayai kegiatan kampanye Pemilu. Menurut hasil analisis PPATK, transaksi itu meningkat jumlahnya di luar RKDK. PPATK pun mencurigai aliran dana fantastis justru membanjiri tokoh-tokoh partai politik. Siapa pun yang menjadi anggota partai politik bisa dengan leluasa memberikan sumbangan tanpa batas. Sebab, memang UU No 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik tak mengatur pembatasan sumbangan dari anggota parpol.

Belum lagi, orang-orang di luar tim kampanye yang bisa bebas memanfaatkan uang untuk keperluan kampanye. Pasalnya, UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya mewajibkan pelaksana kampanye yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk melaporkan sumbangan dana kampanye. Sedangkan, apabila aktivitas yang masuk kategori kampanye dilakukan oleh orang lain, kita tak bisa menuntut akuntabilitasnya.

Misalnya, belum lama ini kita digegerkan oleh seorang tokoh yang membagi-bagikan sejumlah uang kepada masyarakat. Bukan saja karena jumlah uangnya demikian banyak, tetapi juga terlihat atribut kampanye di lokus pembagian uang tersebut. Namun, karena tokoh tersebut bukan tim yang ditunjuk sebagai pelaksana kampanye, tak ada kewajiban untuk mempertanggungjawabkan akuntabilitas uang yang ia bagikan, sekalipun jumlahnya fantastis.

Tentu, kita tidak ingin pelaku kejahatan memanfaatkan momen pemilu demi keuntungan pribadi atau kelompok. Bagaimanapun, besarnya kebutuhan pembiayaan pemilu sangat berpotensi dieksploitasi oleh para pelaku kriminal dengan menggunakan dana-dana ilegal dalam mendukung kontestasi. Karenanya, para penegak hukum dan pemangku kepentingan harus lebih ketat mengawasi aliran dana kampanye. Inilah momentum penting untuk menujukkan bahwa pemberantasan TPPU/APPT paska keanggotaan FATF memang menjadi lebih ketas dan efektif.

 

Keanggotaan bukan jaminan

TPPU merupakan tindak pidana keuangan yang mengkhawatirkan di Indonesia. Sepanjang tahun 2022 saja, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada lebih dari 1.200 transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai hampir Rp 184 triliun. Untuk mengukur dampak keanggotaan FATF terhadap pemberantasan TPPU/TPPT di Indonesia, setidaknya ada dua aspek yang penting kita analisis.

Pertama, keterkaitan status keanggotaan FATF sebuah negara dengan tren TPPU/TPPT. Rupanya, menjadi anggota FATF bukan jaminan bagi negara untuk menekan kasus TPPU/TPPT. Jackie Johnson dan Y C Desmond Lim menganalisis bagaimana perilaku bank terhadap TPPU sebelum dan setelah sebuah negara bergabung dengan FATF.

Menariknya, tidak semua negara mengalami tren positif terkait dengan keterlibatan bank dengan TPPU setelah bergabung dengan FATF. Justru, ada beberapa negara yang pascamenjadi anggota FATF malah memiliki keterkaitan erat antara bank dan TPPU. Meskipun secara umum, negara anggota FATF tetap memiliki keterlibatan bank yang lebih lemah dibandingkan dengan negara nonanggota.

Hasil hitung-hitungan Jackie dan Desmond yang diterbitkan Journal of Financial Crime menunjukan bahwa bank di Jerman, Italia, dan Singapura memiliki keterkaitan yang lebih kuat dengan TPPU setelah ketiga negara itu menjadi anggota FATF. Berbanding terbalik dengan mayoritas anggota FATF lainnya seperti Australia, Denmark, Jepang, Belanda, dan Inggris yang setelah menjadi anggota FATF keterlibatan banknya dalam TPPU melemah.

Kedua, menarik untuk menganalisis korelasi antara keanggotaan FATF dengan tingkat risiko TPPU. FATF memiliki prosedur mutual   evaluations yang negara anggota FATF mengevaluasi tingkat efektivitas dan kepatuhan negara anggota lainnya terhadap rekomendasi FATF.

Namun, FATF tidak menilai dan secara sistematis membandingkan risiko TPPU/TPPT suatu negara. Organisasi internasional lainnya yang fokus pada kejahatan internasional dan korupsi, Basel Institute on Governance memiliki Indeks Anti-Pencucian Uang yang menilai risiko TPPU tiap negara.

Mei Jin dan Zhan Wang dari Lanzhou Jiaotong University di China membandingkan Basel Indeks dan mutual evaluations negara-negara anggota FATF. Hasilnya, efektivitas pelaksanaan rekomendasi FATF memiliki korelasi negatif dengan risiko pencucian uang di suatu negara. Efektivitas implementasi rekomendasi FATF tidak serta merta menurunkan tingkat risiko pencucian uang.

Namun, tingkat efektivitas dan kepatuhan negara anggota FATF lebih tinggi dibandingkan yang bukan anggota. Tingkat risiko TPPU negara anggota FATF memang lebih rendah dibandingkan negara yang bukan anggota FATF meskipun sebagai anggota badan regional yang merupakan associate member FATF seperti APG. Sekalipun menurut catatan FATF sendiri, hingga ronde keempat mutual evaluations dilakukan, belum ada negara yang efektivitasnya mencapai tingkat sangat tinggi dalam pemberantasan TPPU/TPPT.

 

Tak ada anggota abadi

Meski keanggotaan FATF bukan jaminan penurunan kasus TPPU/TPPT, sebagai anggota Indonesia harus galak dalam memberantas TPPU/TPPT. Sebab, status keanggotaan FATF bukan sesuatu yang abadi. Negara anggota bisa kapan saja diberhentikan sebagai anggota jika terbukti tidak melaksanakan standar yang ditetapkan. Misalnya, saat ini keanggota Rusia ditangguhkan setelah melakukan invasi terhadap Ukraina.

Sebelumnya, di tahun 1996 FATF memberikan peringatan agar negara-negara di dunia menghindari segala bentuk transaksi bisnis dan individual dengan Turki. Pasalnya, Turki gagal menerbitkan undang-undang anti-TPPU. Pada tahun 2000, keanggotaan Austria juga ditangguhkan dari FATF, yang sekaligus menangguhkan keanggotaannya dari OECD. Sebab, Austria belum memiliki larangan penggunaan akun bank yang bersifat anonim.

Selain itu, sekiranya negara anggota tidak melakukan kesalahan fatal yang berdampak pada status keanggotaannya, mutual evaluations juga dapat mendorong perbaikan sistem anti-TPPU/TPPT. Misalnya, mutual evaluations terhadap Inggris di satu sisi menyimpulkan bahwa Inggris telah memiliki rezim hukum anti-TPPU/TPPT yang mumpuni. Namun, ternyata evaluasi itu juga mencatat Inggris harus memperkuat pusat analisis transaksi keuangannya.

Indonesia tentu akan berusaha menjadi anggota yang baik, mematuhi semua standar FATF. Bagaimanapun, keanggotaan Indonesia tidak didapat dengan mudah. Perjalanan panjang pemberantasan TPPU/TPPT telah dimulai sejak dua dekade lalu.

 

Tak mudah dan murah

Tahun 2001 Indonesia resmi masuk dalam daftar hitam yang dikeluarkan FATF, karena tidak memiliki regulasi tentang TPPU. Setelah UU No. 15 Tahun 2002 tentang TPPU disahkan, Indonesia masih bergeming di dalam daftar hitam karena dinilai masih memiliki kelemahan strategis terkait aturan pendanaan terorisme.

Meski begitu, tahun 2011 Indonesia diterima sebagai anggota Asia/Pacific Group on Money Laundering (APG), sebuah organisasi regional pencucian uang yang juga associate member FATF. Kemudian, aturan pendanaan terorisme lahir di Indonesia dengan diterbitkannya UU No 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPT. Barulah di tahun 2015, Indonesia berhasil keluar dari daftar hitam dan masuk daftar abu-abu FATF.

Upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU/TPPT yang dilakukan Indonesia pun mendapat apresiasi dari FATF. Terutama dalam aspek regulasi, koordinasi serta implementasi TPPU/TPPT dan proliferasi senjata pemusnah massal. Apresiasi ini, termanifestasikan dalam status peninjau (observer) yang diganjar FATF untuk Indonesia pada tahun 2018.

Menjadi anggota FATF pun tidak murah. Setidaknya ada anggaran keanggotaan untuk annual fee, delegation expenses, assessor training, assessor expenses, dan review expenses.

Ada pula biaya operasional terkait peningkatan kualitas data dan informasi dalam rangka pengawasan transaksi keuangan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia yang terlibat dalam pelaksanaan program.

Namun, Badan regional sejenis FATF dan Bank Dunia mencatat bahwa mengimplementasikan standar anti-TPPU/TPPT memang tak mudah bagi negara berkembang. Pasalnya, standar FATF seringnya tidak membedakan ketersediaan sumber daya di negara maju dan negara berkembang. Umumnya, negara berkembang seperti Indonesia menghadapi tantangan akibat lemahnya institusi penegak hukum dan regulasi yang kurang mendukung iklim investasi.

Karena itu, semua pemangku kepentingan harus bekerja sama mengimplementasikan standar anti-TPPU/TPPT. Terlebih, ada peningkatan jumlah prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan program kepatuhan setelah menjadi anggota FATF. Jangan sampai hal itu menjadi sandungan yang justru menurunkan efisiensi lembaga keuangan.

Partai

Institusi

K / L

BUMN

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi