Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pemilik Motor-Mobil Kena 2 Pajak Baru Bulan Depan, Cek Tarifnya

Pemilik Motor-Mobil Kena 2 Pajak Baru Bulan Depan, Cek Tarifnya

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah akan menambah dua komponen pajak baru bagi para pemilik kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Keduanya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Adapun besaran opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66%. Nilai ini dihitung dari besaran pajak terutang.

Mengingatkan saja, saat ini, ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.

Dengan adanya opsen PKB dan opsen BBNKB, komponen pajak kendaraan bermotor bisa bertambah jadi sembilan pungutan. Nantinya, masyarakat yang membeli kendaraan baru di tahun depan akan dipungut dua pajak tambahan baru tersebut.

Cara hitung-hitungannya dua pajak baru ini adalah, misalnya kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu. Perhitungannya adalah 66 persen dari PKB Rp1 juta. Dengan begitu, pajak kendaraan tersebut termasuk opsen PKB menjadi Rp 1,6 juta.

Untuk opsen BBNKB, cara menghitungnya juga sama, yaitu ada tambahan sebesar 66 persen dari BBNKB yang ditetapkan. Pemilik kendaraan membayar opsen PKB dan opsen BBNKB ini bersama dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor.

Cara cek opsen PKB dan BBNKN

Sementara itu, masyarakat bisa mengecek soal pajak kendaraan melalui online. Misalnya terkait status dan jumlah pajak kendaraan yang dimiliki secara berkala.

Pengecekan dilakukan melalui laman resmi atau aplikasi yang disediakan pemerintah daerah setempat.

Anda juga bisa melihat informasi soal pengecekan pajak kendaraan daerah secara online. Informasi tersebut terdapat di website https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online atau langsung kunjungi link ini.

Untuk mengecek pajak, Anda perlu mengetahui situs resmi yang sesuai nomor kendaraan yang digunakan. Berikut cara mengecek pajak kendaraan:

Kunjungi situs resmi sesuai daerah asal nomor kendaraan
Masukkan informasi nomor polisi kendaraan, isi dari huruf awal, angka pada plat dan huruf akhir nomor kendaraan
Pilih warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) hitam, merah, dan kuning
Centang verifikasi Saya Buka Robot dan Lihat Info
Informasi terperinci soal detail kendaraan akan terlihat, termasuk informasi pajak dan biaya

Jika Anda menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal), berikut cara menggunakannya:

Anda perlu menginstall lebih dulu aplikasi Signal jika belum memilikinya. Aplikasi telah tersedia baik bagi pengguna Android maupun iOS
Buka aplikasi setelah unduhan selesai
Geser kanan Lanjut ke Beranda setelah membaca informasi awal aplikasi
Setujui Signal mengakses lokasi pengguna
Buka profil dan pilih “Daftar Di Sini”
Masukkan NIK, nama sesuai KTP, email, nomor telepon dan buat password
Centang untuk persetujuan dan pilih Lanjut
Verifikasi dengan foto KTP serta selfie wajah Anda
Kirimkan kode OTP pada nomor telepon yang terdaftar
Verifikasi akun melalui email yang terdaftar
Masuk ke aplikasi Signal
Pilih Tambah Kendaran Motor
Masukkan informasi soal kendaraan, dari pemilik, data kendaraan bermotor berdasarkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan lima digit terakhir nomor rangka
Pilih Pendaftaran Pengesahan Rangka
Masukkan NRKB dan nomor registrasi
Pilih Lanjutkan. Tersedia semua informasi pajak yang dibayarkan

(dem/dem)