Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pemilik Hotel Aruss Tersangka Judi Online, Polri Sita Rp 103,27 Miliar

Pemilik Hotel Aruss Tersangka Judi Online, Polri Sita Rp 103,27 Miliar

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan PT AJP dan seorang individu berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari judi online. Penyidik juga berhasil menyita uang senilai Rp 103,27 miliar yang tersebar di 15 rekening bank.

PT AJP, perusahaan properti yang mengelola Hotel Aruss di Semarang, diduga menerima aliran dana hasil judi online melalui rekening FH, yang juga menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut. Dana tersebut berasal dari rekening penampungan hasil judi online yang dikelola oleh platform Dafabet, Agen 138, dan judi bola.

“PTAJP digunakan untuk menampung uang hasil judi online, yang kemudian dialihkan menjadi investasi pembangunan dan pengelolaan HotelAruss. Modus ini bertujuan menyamarkan asal-usul uang agar terlihat berasal dari sumber yang sah,” jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri Helfi Assegaf

Selama periode 2020-2022, PT AJP menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar dari lima rekening penampungan. Uang tersebut digunakan untuk membangun hotel dan menjalankan operasionalnya, sementara keuntungan dari hotel itu kembali mengalir ke rekening PT AJP dan FH.

FH dan PT AJP dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP. FH terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. Sementara itu, PT AJP sebagai korporasi menghadapi ancaman denda hingga Rp 100 miliar.

Dalam proses penyidikan, Polri menyita uang senilai Rp 103,27 miliar dari 15 rekening milik FH dan PT AJP di Bank BCA. Penyidik menemukan aliran dana dari rekening penampungan judi online yang dikelola oleh individu berinisial OR, RF, MG, dan KB.

“Kasus ini menjadi atensi khusus Presiden Prabowo, yang sangat serius dalam upaya pemberantasan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka terhadap PT AJP dan FH dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah,” ujar Brigjen Helfi Assegaf.

(dem/dem)