Bisnis.com, JAKARTA — Pemidanaan terhadap eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi dinilai bakal mengancam profesional di di BUMN untuk bertindak ke depannya.
Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Rhenald Kasali mengatakan pemidaan terhadap Ira dkk dapat meninggalkan jejak negatif bagi kaum profesional di RI.
“Penanganan perkara Ira dan direksi ASDP ini merupakan nokhtah berbahaya bagi masa depan kaum profesional muda Indonesia,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (20/11/2025).
Di samping itu, Rhenald menuding hakim tidak mampu memahami praktik bisnis yang baik sehingga tetap menyatakan Ira dkk melakukan perbuatan pidana.
Dengan demikian, dia menyarankan agar hakim pada tindak pidana korupsi bisa memperdalam soal materi edukasi terkait dengan proses manajemen hingga perhitungan bisnis lainnya.
“Kalau cara kerjanya seperti ini maka sangat beresiko bagi anak-anak muda yang ingin berkontribusi bagi negara dibawah Danantara dan BUMN. Orang baik berprestasi akan menghadapi kondisi yang sama,” pungkasnya.
Hakim Tolak Ada Kriminalisasi
Di samping itu, Hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak adanya bentuk kriminalisasi terhadap eks Dirut ASDP Ira Puspadewi di kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
Sebelumnya, Ira menyampaikan dalam nota pembelaan alias pleidoi bahwa dalam akuisisi PT JN ini merupakan upaya kriminalisasi terhadap profesional BUMN. Pemberitaan mengenai hal itu pun tersebar di media sosial.
Berkaitan dengan ini, Hakim Anggota Nur Sari Baktiana menyatakan bahwa isu kriminalisasi dalam aksi korporasi ASDP dalam mengakuisisi PT JN merupakan upaya framing negatif.
“Terdapat upaya framing negatif di media sosial yang seolah-olah aparat penegak hukum memaksakan kasus ini,” ujar Nur Sari di PN Tipikor, Kamis (20/11/2025).
Dia menambahkan, majelis hakim tidak dalam koridor mengadili opini publik atau narasi yang beredar di media sosial. Sebab, hakim hanya mengadili fakta berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam 184 KUHAP.
Selanjutnya, hakim juga telah menimbang bahwa Ira Puspadewi dkk telah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam proses akuisisi PT JN sebagaimana dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 3 UU 31 1999 Jo UU 20 Tahun 2001
“Dengan demikian, pertimbangan keseluruhan unsur tindak pidana tersebut meniadakan dalil kriminalisasi dan membuktikan adanya tindak pidana,” imbuhnya.
Majelis hakim, kata Nur Sari, berpendapat narasi kriminalisasi hanyalah upaya para terdakwa untuk mengaburkan fakta hukum dan proses hukum yang berjalan.
“Oleh karenanya, pembelaan para terdakwa yang menyatakan dirinya korban kriminalisasi atau korban framing media sosial adalah pembelaan yang tidak menyentuh substansi perkara sehingga tidak beralasan hukum dan harus ditolak seluruhnya,” pungkasnya.
