Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pemerintah Ubah 64 Ribu Gapoktan Penerima Pupuk Subsidi Jadi Koperasi Secara Bertahap – Halaman all

Pemerintah Ubah 64 Ribu Gapoktan Penerima Pupuk Subsidi Jadi Koperasi Secara Bertahap – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi akan mengubah status puluhan ribu Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) penerima pupuk bersubsidi menjadi badan hukum koperasi secara bertahap.

Adapun pemerintah telah memangkas rantai distribusi pupuk subsidi. Alurnya menjadi dari Kementerian Pertanian ke PT Pupuk Indonesia (Persero), kemudian langsung ke Gapoktan untuk disalurkan ke para petani yang menjadi anggotanya.

Intinya, sudah ada perubahan kebijakan distribusi pupuk bersubsidi tidak lagi melalui agen atau dealer, tetapi langsung ke penerima manfaat seperti Gapoktan.

Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan, dari 64 ribu Gapoktan yang ada, baru 4 ribu yang berbadan hukum koperasi. Ia memastikan secara bertahap jumlahnya akan bertambah.

“Gapoktan ada 64 ribu, yang sudah jadi Koperasi ada 4 ribu. Nah 60 ribu ini kita lakukan perubahan Gapoktan kepada koperasi secara bertahap. 6 ribu, terus selanjutnya, selanjutnya,” katanya ketika ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025).

Menurut dia, mengubah puluhan ribu Gapoktan menjadi koperasi tidak mudah. Maka dari itu, Ferry telah berkomunikasi dengan Kementerian Pertanian untuk melakukannya secara bertahap.

Ia mengatakan, dibutuhkan waktu beberapa bulan agar bisa melakukan perubahan ini.

Secara bertahap, 6 ribu Gapoktan diperkirakan akan diubah menjadi koperasi, kemudian 6 ribu lagi di beberapa bulan kemudian.

“Ini saja mungkin baru kita lakukan 6 ribu dulu, mungkin nanti beberapa bulan kemudian 6 ribu lagi. Itu butuh persiapan juga dari Gapoktan untuk bisa menjalankan,” ujar Ferry.

Ia belum bisa memberi waktu spesifik kapan seluruh 64 ribu Gapoktan akan berbadan hukum koperasi. Ferry hanya meminta doanya agar ini bisa berjalan lancar.

Sebelumnya, keputusan mengubah status Gapoktan yang akan terlibat dalam penyaluran pupuk bersubsidi di seluruh Indonesia menjadi badan hukum koperasi diungkap oleh Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi.

Budi mengungkapkannya saat melakukan audiensi dengan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi.

“Oleh sebab itu Gapoktan harus segera mengurus badan hukum koperasi sebagai prasyarat penyaluran pupuk dari produsen,” kata Budi dikutip dari keterangan tertulis pada Jumat (29/11/2024).

Budi pun mengatakan Gapoktan dan kios atau pengecer bisa bergabung mendirikan koperasi.

Rencananya, Kementerian Koperasi akan melakukan piloting pada 500 Gapoktan yang akan menjadi koperasi.

Jumlah tersebut sesuai dengan anggaran pengembangan koperasi yang dimiliki Kementerian Koperasi.

Budi pun telah bekerjasama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam menerapkan standar pelaporan keuangan koperasi secara sederhana.

Ada 1.200 Penyuluh Koperasi yang akan memberi pendampingan bagi Gapoktan.

“Ada juga Sarjana Penggerak Koperasi atau SPK, di mana kita membutuhkan sekitar 9.000 SPK,” ucap Budi.

Kartika Wirjoatmodjo menekankan perlunya dukungan Kementerian Koperasi untuk percepatan perubahan bentuk kelembagaan Gapoktan menjadi koperasi.

Tugasnya, pertama, pendampingan teknis dan administrasi terkait proses perubahan kelembagaan Gapoktan.

Itu termasuk pendaftaran massal Gapoktan sekaligus pembukaan rekening bank untuk pengelolaan keuangan operasional koperasi Gapoktan.

Kedua, membantu percepatan proses legalitas dan pengesahan koperasi Gapoktan.

“Ketiga, menyediakan pelatihan dan pembinaan bagi pengurus dan anggota koperasi dalam Gapoktan,” kata Kartika.

Perubahan kelembagaan Gapoktan menjadi koperasi diharapkan dapat selesai maksimal pada April 2025.