Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Pembentukan Kopdes Merah Putih

Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Pembentukan Kopdes Merah Putih

Jakarta

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Hal ini merupakan tindak lanjut dari rencana Presiden Prabowo Subianto yang ingin membentuk 70 ribu koperasi desa (Kopdes) Merah Putih.

Budi Arie mengatakan surat edaran tersebut mulai berlaku hari ini dan ditujukan untuk para Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Terkait, Gubernur dan Bupati/Wali Kota, Kepala Dinas yang Membidangi Koperasi Provinsi/Kabupaten/Kota, serta kepala desa seluruh Indonesia.

“Hari ini sudah ada. Jadi Surat Edaran Menteri Koperasi mengenai tata cara pembentukan Kopdes merah putih. Kepala desa dong kalau mau membentuk gini caranya, tata caranya ya. SE Menkop Nomor 1 tahun 2025 tentang tata cara pembentukan Kopdes merah putih,” kata Budi Arie saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

Budi Arie menjelaskan SE tersebut mengatur terkait Kopdes Merah Putih yang harus dikelola secara transparan, profesional, hingga model pembentukannya. Kendati begitu, skema pembiayaan kopdes-nya masih belum diatur di SE.

“Musyawarah desa, dikelola transparan, profesional, akuntabel, terus juga pengawasan, modeling-nya. Ini untuk pembentukan dulu. Iya kan? Kan orang tanya gimana cara bentuknya? Kita jawab dulu satu-satu. Ini bentuknya begini, nanti soal skema pembiayaan, bisnis proses, bisnis model, nanti chapter berikutnya,” tambah Budi Arie.

Dia menjelaskan pada tahap awal, pihaknya akan berfokus pada pembentukan Kopdes tiap desa. Kemudian, skema pembiayaan setiap Kopdes. Lalu, model bisnis apa yang akan diambil setiap Kopdes ke depan.

“Jadi pertama ini pembentukan. Kedua, skema pembiayaan. Nanti skema pembiayaan ini, chapter kedua. Baru nanti bisnis proses dan bisnis modelnya,” terang dia.

Dalam dokumen Surat Edaran Nomor 1 tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang diterima detikcom, Kopdes Merah Putih rencananya akan diluncurkan bertepatan pada hari Koperasi Nasional tanggal 12 Juli 2025. SE tersebut dapat menjadi acuan dalam rangka pembentukan Kopdes Merah Putih.

Adapun pembentukan Kopdes tersebut mulai dari Maret-Juni 2025. Dalam isi SE tersebut, setiap desa yang ditargetkan membentuk koperasi menyelenggarakan musyawarah desa khusus. Dalam forum ini disepakati pembentukan koperasi; anggaran dasar awal yang meliputi nama, jenis, usaha, modal dasar, dan keanggotaan dasar; serta pemilihan calon pengurus/pengawas koperasi. Hasil musyawarah desa sebagai acuan pelaksanaan rapat pendirian koperasi.

Tahap selanjutnya, terkait pengesahan badan hukum untuk pendirian koperasi baru. Notaris akan membuat Akta Pendirian Koperasi sesuai ketentuan hukum. Lalu, diajukan permohonan pengesahan koperasi ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan pengesahan badan hukum.

Namun, bagi desa-desa yang telah memiliki koperasi aktif, dilakukan pendataan dan penilaian kinerja koperasi tersebut. Apabila dinilai sehat dan sesuai tujuan program, koperasi eksisting dapat diintegrasikan sebagai bagian dari program Kopdes Merah Putih.

(kil/kil)

Merangkum Semua Peristiwa