Jakarta –
Pemerintah telah menyiapkan stimulus ekonomi melalui berbagai kebijakan dan insentif dalam bentuk Paket Kebijakan Ekonomi. Hal ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan kelas menengah, menjaga kelangsungan usaha UMKM, dan juga pengembangan Industri.
Guna tetap mendorong aktivitas ekonomi dan menjaga kelangsungan usaha UMKM, pemerintah akan memberikan stimulus melalui insentif di bidang perpajakan. Sebagaimana telah diumumkan oleh menko perekonomian dan menteri keuangan, pemerintah telah menyiapkan stimulus berupa pemberian perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% dari omzet, dengan perpanjangan sampai dengan tahun 2025.
Sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018 yang telah diubah dengan PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan, PPh Final 0,5% bagi Wajib Pajak OP UMKM yang telah memanfaatkan tarif PPh Final tersebut selama 7 tahun, yang seharusnya berakhir di tahun 2024.
Sementara untuk mendorong usaha di tingkat mikro dan kecil, pemerintah memberikan pembebasan dari pengenaan PPh terhadap UMKM yang mempunyai omzet di bawah Rp 500 juta per tahun. Melalui kebijakan ini diharapkan aktivitas UMKM akan terus bergerak. Dengan begitu, UMKM tetap bisa menjadi andalan dan tulang punggung dalam menggerakkan perekonomian, di tengah dinamika ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian.
Terkait wacana penurunan batas atas (threshold) UMKM yang mendapatkan fasilitas PPh Final 0,5%, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengungkapkan saat ini tidak ada kebijakan mengenai hal tersebut. Pemerintah pun masih fokus pada upaya bagaimana menjaga keberlangsungan usaha UMKM dengan memberikan berbagai stimulus ekonomi.
“Tidak ada rencana untuk menurunkan batasan omzet UMKM (threshold) dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar. Pemerintah fokus ke pemberian berbagai stimulus, termasuk stimulus UMKM, dengan menyelesaikan perubahan PP dan PMK terkait,” ujar Febrio dalam keterangan tertulis, Kamis (19/12/2024).
Senada, Sesmenko Perekonomian menyampaikan saat ini pemerintah hanya fokus untuk pemberian stimulus ekonomi, baik dalam bentuk insentif fiskal maupun insentif lainnya.
“Pemerintah betul-betul fokus terhadap upaya memberikan berbagai stimulus ekonomi, termasuk khususnya untuk UMKM. Kami bersama Kemenkeu dan K/L lain terkait, saat ini fokus menindaklanjuti dalam penyiapan perubahan PP, PMK dan Permen lainnya”, terang Susiwijono.
Sementara terkait wacana penurunan threshold untuk PPh Final 0,5% untuk UMKM, ia menegaskan tidak ada rencana untuk membahas hal tersebut dalam perubahan PP dan PMK.
“Sesuai dengan Paket Kebijakan Ekonomi, perubahan terhadap PP 55 Tahun 2022 yang mengatur penyesuaian PPh, hanya akan fokus pada perpanjangan PPh Final 0,5% sampai tahun 2025, dan tidak ada perubahan yang lainnya,” pungkas Susiwijono.
(prf/ega)