Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pemerintah Tegaskan PPN 12 Persen Tidak Berlaku untuk Barang-barang Ini

Pemerintah Tegaskan PPN 12 Persen Tidak Berlaku untuk Barang-barang Ini

Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen tetap akan diberlakukan pada 1 Januari 2025. Airlangga menyebut kenaikan PPN 12 persen itu tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan masyarakat.

Barang-barang yang mendapat fasilitas PPN 0 persen, yaitu beras, daging, ikan, telur, sayur, dan gula konsumsi. Selain itu, pemerintah juga membebaskan jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air, dari PPN.

Keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers bertajuk “Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan” yang digelar di kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, Jakarta pada Senin (16/12/2024).

“Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sesuai jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik 12 persen per 1 Januari 2025,” kata Airlangga.

Sementara itu, untuk bahan makanan lain, seiring dengan implementasi PPN 12 persen, pemerintah menerbitkan paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah.

“PPN ditanggung sebesar 1 persen akan diberikan untuk barang kebutuhan pokok yang penting, yaitu MinyaKita diberikan 1 persen. Jadi tidak naik ke 12 persen. Kemudian tepung terigu dan gula industri, masing-masing tetap di 11 persen karena 1 persennya ditanggung pemerintah,” kata Airlangga.