Pemerintah Targetkan Penyempurnaan Aturan Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi Rampung 2025
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya tengah menyempurnakan aturan perundang-undangan terkait dengan
grasi
,
amnesti
,
abolisi
, dan
rehabilitasi
.
Ia menyebut, Wakil Menteri Hukum Edward OS Hiariej bahkan diminta turun langsung untuk mengawal proses penyempurnaan beleid tersebut.
“Langkah-langkah berikut adalah menyangkut soal regulasi. Tadi kami, saya sudah minta kepada Pak Wamen untuk mengawal pembentukan penyempurnaan undang-undang tentang grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Lagi disusun dan ini dikawal oleh Pak Wamen,” kata Supratman di Kantornya, di Jakarta, Jumat (28/12/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Eddy mengatakan bahwa penyempurnaan undang-undang tentang grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi ditargetkan akan rampung tahun depan.
“RUU grasi itu kan merupakan bagian perintah dari KUHP ya, jadi kita itu dalam satu nafas RUU tentang grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi, tahun 2025 harus selesai, karena 2026 kan KUHP dilaksanakan,” tegasnya.
Supratman menambahkan bahwa presiden akan melaksanakan penerapan hukum yang maksimal pada pemerintahannya saat ini. Termasuk, menindak aparat penegak hukum yang melanggar.
“Presidan akan melaksanakan penerapan hukum yang maksimal dan akan menindak aparat penegak hukum yang membentengi semua usaha, merintangi penegakan hukum,” ungkapnya.
Meski begitu, ia menegaskan, UU merupakan produk politik. Sehingga, berhasil atau tidaknya pembahasan suatu UU tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga DPR selaku pembentuk UU.
Termasuk dalam hal ini, pembahasan terkait RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, yang sudah mencuat sejak beberapa tahun terakhir, bahkan sejak Supratman masih menjadi Ketua Badan Legislasi DPR.
“Karena itu dari awal saya katakan. Apakah pemerintah akan mengajukan (Rancangan) Undang-Undang Perampasan Aset, (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal, ataupun yang lain, sudah jelas di dalam prolegnas,” ujarnya.
“Kenapa kami belum mengajukan itu? Yang pertama, karena ini adalah proses politik yang tentu butuh pendekatan supaya dia lebih cepat untuk kita bisa putuskan,” tambahnya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.