Sebelumnya, insentif untuk mobil listrik yang diimpor secara utuh, alias CBU kemungkinan besar akan berakhir pada tahun ini. Hal tersebut, ditegaskan langsung oleh Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono.
Dijelaskan mahardi, masa impor CBU peserta program bakal berakhir pada 31 Desember 2025. Setelah itu, insentif berupa pembebasan Bea Masuk dan PPn BM yang sudah diterima, akan dihentikan.
Selanjutnya, mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 para produsen wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor CBU. Produksi ini harus menyesuaikan aturan TKDN yang sudah ditetapkan.
“Dalam perjalanannya, perusahaan juga harus memperhatikan nilai, besaran nilai TKDN. Dari 40 persen harus secara bertahap naik menjadi 60 persen besaran nilai TKDN,” ujarnya, ddisitat dari Antara, Kamis (28/8/2025).
Sementara itu, terdapat enam perusahaan penerima manfaat insentif ini yakni BYD Auto Indonesia (BYD), Vinfast Automobile Indonesia (VinFast), Geely Motor Indonesia (Geely), Era Industri Otomotif (Xpeng), National Assemblers (Aion, Citroen, Maxus dan VW) serta Inchape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).
Terkait dengan aturan tentang TKDN mobil listrik telah ditetapkan di Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5199215/original/003683400_1745571075-WhatsApp_Image_2025-04-25_at_12.22.54.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)