Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah atau Kementerian Keuangan tak kunjung mengadakan pertemuan dengan Komisi XI DPR untuk membahas penundaan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% pada Januari 2025.
Sebagaimana diketahui, tarif PPN 12% sudah menjadi amanat Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Maka, bila pemerintah ingin menunda kenaikannya mempertimbangkan tekanan daya beli dan penolakan berbagai kalangan masyarakat, salah satu opsi yang tersedia menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu).
Sebelum menerbitkan Perpu tersebut, pemerintah harus menggelar rapat konsultasi terlebih dahulu dengan DPR, termasuk bila pemerintah ingin mengambil opsi lainnya, yakni mengubah tarifnya hanya dengan Peraturan Pemerintah (PP) tanpa menerbitkan Perppu.
Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Gerindra Kamrussamad mengatakan, meski berbagai opsi itu terbuka lebar, namun hingga kini pemerintah belum mengajukan rapat konsultasi dengan Komisi XI DPR. Padahal, DPR mulai melaksanakan reses mulai sekitar 6 Desember 2024 sampai dengan 16 Januari 2025.
“Belum ada pembicaraan formal. Kita udah reses kan minggu depan,” kata Kamrussamad saat ditemui di kawasan Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, dikutip Rabu (4/12/2024).
Kamrussamad menduga pemerintah memang mengambil sikap untuk tetap melaksanakan amanat UU HPP tersebut. Apalagi, UU itu telah diberlakukan sejak 2021 silam dan disepakati oleh pemerintah maupun mayoritas fraksi di Komisi XI DPR. Sebagaimana diketahui, hanya Fraksi PKS yang menolak UU HPP termasuk PPN jadi 12%.
“Karena Komisi XI yang menyusun Undang-Undang HPP, panjanya dipimpin oleh partai penguasa waktu itu, maka standing posisinya jelas sesuai dengan undang-undang sekarang ini,” ucap Kamrussamad.
Meski begitu, Kamrussamad mengakui pemerintah bisa saja mengadakan pertemuan dengan Komisi XI DPR saat masa reses atas seizin pimpinan DPR. Namun, lagi-lagi, ia menekankan bahwa hingga kini pemerintah belum ada mengajak DPR untuk berbicara terkait penundaan kenaikan tarif PPN.
“Belum pernah sih, karena saya kira kita konsisten sesuai dengan Undang-Undang HPP,” ucapnya.
Pemerintah juga sebetulnya memberikan sinyal tak akan mengadakan pertemuan formal dengan DPR pada pekan ini. Sebab, mereka memilih untuk melakukan pengumuman soal PPN 12% pekan depan beriringan dengan rencana pengumuman pemberian berbagai kebijakan insentfi fiskal baru untuk sektor industri padat karya.
“Nanti diumumkan minggu depan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di kantornya, Jakarta, dikutip Selasa (3/12/2024).
Airlangga mengatakan, sebelum pengumuman, pemerintah akan melakukan berbagai simulasi. Selain itu, akan ada rapat terbatas atau ratas dengan Presiden Prabowo Subianto. Namun, Airlangga enggan berbicara lebih jauh apakah pengumuman itu langsung disampaikan Presiden Prabowo atau tidak.
“Disimulasikan dulu. Ya nanti kita laporkan sesudah rapatnya selesai,” ucap Airlangga.
(arj/haa)