Kinerja pengawasan yang solid juga tercermin dari unit-unit vertikal di daerah. Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, misalnya, melaporkan 511 penindakan sejak awal 2025. Hasilnya, sebanyak 54,6 juta batang rokok ilegal dan 18.134 liter minuman beralkohol berhasil diamankan, dengan estimasi nilai barang mencapai Rp 80 miliar dan potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp48 miliar.
Sementara itu, Bea Cukai Kediri mencatat 57 kali penindakan, dengan jumlah rokok ilegal yang disita mencapai 29,03 juta batang sepanjang tahun ini.
Tak hanya mengandalkan pendekatan represif, Bea Cukai juga mengedepankan pendekatan sosio-kultural sebagai strategi pencegahan. Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, misalnya, aktif menggandeng tokoh agama dan masyarakat dalam memberikan edukasi tentang bahaya rokok ilegal dan pentingnya membayar cukai demi keberlanjutan penerimaan negara.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5242668/original/051502800_1749036231-Jepretan_Layar_2025-06-04_pukul_15.08.09.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)