Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani, mengatakan dengan adanya bottleneck atau hambatan regulasi, khususnya terkait dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam keberlanjutan proyek-proyek besar, seperti pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) dan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) mendorong Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM nomor 11 Tahun 2024.
Tujuan diterbitkannya Permen tersebut untuk mengatasi hambatan dalam pengembangan proyek-proyek PLTP dan PLTS.
Eniya menyebut regulasi ini dianggap sebagai terobosan yang sangat penting dalam mempercepat perkembangan proyek-proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi dan tenaga surya.
Bahkan, berkat Permen tersebut dalam beberapa minggu setelah penerapan peraturan ini, sejumlah kontrak proyek pembangkit listrik telah terjalin, dengan total nilai investasi yang tercatat mencapai 609 juta USD.
“Alhamdulillah sudah berkontrak dengan adanya debattlenecking dari Permen nomor 11 tahun 2024. Investasi mencapai USD 609 juta,” kata Eniya dalam Apreasiasi Kinerja Stakeholder EBTKE Tahun 2024, di Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Tidak hanya pada sektor pembangkit listrik, Kementerian ESDM juga mencatat capaian positif dalam pemanfaatan energi terbarukan non-listrik, khususnya dalam bidang biodiesel.
Tim Bioenergi, yang telah bekerja keras mengawal implementasi kebijakan biodiesel, berhasil mencapai produksi sebesar 12,07 juta kiloliter atau sekitar 90% dari target tahunan.
“Ini tim bioenergi sudah luar biasa mengawal, capaian kita pada minggu ini adalah sebesar 12,07 juta kiloliter atau besar 90%. Luar biasa,” ujarnya.