Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Pemerintah Siap Terbitkan SHM Warga Rempang, Luasnya 1.000 Hektare – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pemerintah Siap Terbitkan SHM Warga Rempang, Luasnya 1.000 Hektare

Pemerintah Siap Terbitkan SHM Warga Rempang, Luasnya 1.000 Hektare

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman mengungkap pemerintah bakal menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) bagi seluruh masyarakat Rempang yang terdampak relokasi ke wilayah Tanjung Banon, Kota Batam. 

Iftitah bahkan menyebut, total lahan yang bakal disiapkan pemerintah untuk diberikan kepada warga relokasi luasnya mencapai 1.000 hektare (Ha).

“Akan disiapkan 1.000 Ha [yang siap diterbitkan SHM] untuk masyarakat,” kata Iftitah saat ditemui di kantornya, Senin (24/3/2025).

Nantinya, per kepala bakal diberikan tanah seluas bangunan dan lahan yang dimilikinya saat di Rempang, sedangkan total KK yang bakal mendapat SHM tersebut dilaporkan mencapai 2.700 Kepala Keluarga.

Iftitah menambahkan, lahan tersebut tidak hanya diberikan untuk tempat tinggal saja, melainkan juga untuk mendukung area perkebunan masyarakat yang terdampak relokasi Rempang.

“Tetapi kan nanti kita minta ada untuk lahan berkebunnya, ada untuk fasumnya [fasilitas umum]. Jadi sebenarnya it’s a good deal,” tambahnya.

Sementara itu, Kementerian Transmigrasi juga diketahui telah menggelontorkan dana sebesar Rp70 miliar untuk membantu pembangunan ratusan hunian permanen di Tanjung Banon, Pulau Rempang, Batam.  

Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaporkan telah menerbitkan sebanyak 161 SHM bagi masyarakat Pulau Rempang yang telah direlokasi ke wilayah Tanjung Banon. 

Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan menjelaskan bahwa sertifikasi tersebut dilakukan atas inisiasi Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), yang bersedia melepaskan Hak Pengelolaan (HPL) untuk masyarakat yang telah bersedia direlokasi.

“Kami merespons permohonan sertifikasi tanah masyarakat dengan akurasi tertinggi, kecepatan tertinggi, dan Alhamdulillah status hak yang tertinggi pula, yaitu sertifikat hak milik. Alhamdulillah telah diterbitkan total 161 SHM bagi masyarakat,” kata Ossy dalam keterangan tertulis, Kamis (20/3/2025).  

Merangkum Semua Peristiwa