Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia berencana memberlakukan PPh Pasal 22 untuk pedagang e-commerce, di mana marketplace seperti Tokopedia dan Shopee akan ditunjuk sebagai pemungut pajak atas transaksi pedagang yang beromzet di atas Rp500 juta per tahun.
Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik, UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat, menyebut kebijakan ini bukan pajak baru, melainkan perubahan skema pelaporan pajak dari mandiri menjadi pemungutan otomatis di sumber transaksi.
Seperti halnya pedagang pasar tradisional yang membayar retribusi pasar, pedagang digital kini dikenakan pungutan langsung oleh pengelola platform.
Tujuannya jelas, menyederhanakan administrasi, meningkatkan kepatuhan, serta menutup celah shadow economy yang selama ini lolos dari radar fiskus.
“Namun pertanyaannya, mengapa hanya marketplace lokal yang disasar? Bukankah revenue digital Indonesia sebagian besar dinikmati oleh raksasa global seperti Google, Meta, Apple, Amazon, dan Netflix?,” kata Achmad dikutip Selasa (1/7/2025).
Ia pun mempertanyakan bukankah keadilan fiskal menuntut kontribusi seimbang dari semua pelaku ekonomi digital tanpa memandang batas negara.
Adapun masalah ini mengemuka seiring langkah Kanada memberlakukan Digital Services Tax (DST) pada Juni 2024.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4053875/original/070526100_1655287334-Rencana_BEA_Materai_untuk_belanja_Daring-Johan-6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)