Pemerintah Rencana Gratiskan Biaya Pengurusan dan Penerbitan IMB bagi Ponpes Seluruh Indonesia

Pemerintah Rencana Gratiskan Biaya Pengurusan dan Penerbitan IMB bagi Ponpes Seluruh Indonesia

Bisnis.com, SURABAYA – Pemerintah pusat berencana untuk membebaskan biaya pengurusan dan penerbitan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang sebelumnya lazim dikenal masyarakat dengan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi pondok pesantren.

Rencana tersebut mencuat setelah tragedi naas ambruknya bangunan tiga lantai, termasuk musala di area asrama putra Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Senin (29/10/2025).

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjelaskan bahwa rencana tersebut akan didiskusikan lebih lanjut dengan para pemangku kepentingan terkait di pemerintah pusat dan daerah.

“Nanti kita duduk bersama dulu semuanya ya. Terkait dengan tadi kita yang membahas dulu adalah perumahan rakyat dulu, masyarakat berpenghasilan rendah. Untuk yang lain-lain, tentunya kita akan duduk bersama dulu dengan pemerintah daerah, dan juga tentunya dari Kementerian Perumahan,” ungkap AHY usai acara “Sosialisasi Program Kredit Perumahan” di Surabaya, Kamis (16/10/2025).

Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menjelaskan bahwa rencana menggratiskan pengurusan dokumen PBG/IMB bagi pondok pesantren secara cuma-cuma sudah dibicarakan pihaknya dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karanvian.

“Saya setuju [biaya pengurusan PBG ponpes digratiskan], tadi saya sudah diskusi sebentar ya. Tadi kan ditanya soal pesantren, saya juga tadi sudah diskusi sama Pak Mendagri ya, tentu MBR [masyarakat berpenghasilan rendah) itu BPHTB [bea perolehan hak atas tanah dan bangunan], PBG [persetujuan bangunan gedung] gratis,” ungkap Maruarar. 

Selanjutnya, Ara sapaan akrabnya berharap rencana untuk menggratiskan biaya pengurusan PBG/IMB bagi seluruh pondok pesantren di tanah air dapat direalisasikan dalam waktu dekat. Namun, ia menegaskan bahwa segenap pengurus ponpes juga harus melengkapi persyaratan yang diperlukan dalam pengurusan PBG/IMB tersebut.

“Kita setuju kalau [pengurusan PBG/IMB] pesantren itu digratiskan ya. Supaya bisa bagus. Nanti mohon dukungan dari Pak Menko [AHY] supaya bisa juga berjalan ya. Supaya juga seperti MBR, tapi peraturannya, prosesnya tetap berjalan dengan baik. Syaratnya dipenuhi. Tapi kalau boleh pembiayaannya itu bisa gratis. Dari pihak kami setuju, Pak Mendagri juga mohon dukungannya,” pungkasnya.