Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyampaikan, telah menandatangani dan mendistribusikan surat edaran (SE) ke seluruh pemerintah daerah untuk menunda penyaluran bantuan sosial (bansos) hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 selesai.
“Jadi perlu dipahami bahwa bansos ini ditunda terutama yang bersumber dari APBD. Artinya, apabila ada program-program kementerian yang memang tahapan penyalurannya itu membutuhkan kesegeraan, itu masih bisa berjalan, tetapi tentunya kami garis bawahi harus dilaporkan,” ungkap Bima, saat ditemui Rabu (13/11/2024).
Bima Arya menjelaskan, alasan penundaan distribusi bansos di setiap daerah ini adalah untuk meminimalisir risiko kecurangan selama pelaksanaan pilkada. Dia mengungkapkan, selama ini muncul banyak laporan terkait kecurigaan dan kecenderungan penyalahgunaan bansos untuk kepentingan pihak tertentu.
“Jadi khawatirkan ada penyalahgunaan kewenangan, ada yang terkait dengan incumbent, ada yang punya kewenangan juga untuk menyalurkan itu. Artinya, ini bukan tertuju pada 1-2 kelompok saja, tetapi ini bisa terjadi di mana saja oleh siapa saja, dan ini pun usulan dari teman-teman Komisi II DPR, Bang Deddy Sitorus, yang waktu itu menyampaikan ini, dan direspons dengan baik,” ujarnya.
Bima Arya mengungkapkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) terkait dengan hal ini. Sebelumnya, penundaan bansos ini direncanakan akan berlaku secara menyeluruh bagi bansos dari dana APBN maupun APBD.
“Namun, setelah kami lakukan pembahasan, difokuskan pada yang bersumber dari APBD saja. Karena itu yang rawan untuk disalahgunakan. Bagi yang sumbernya kementerian, apalagi yang langsung dibutuhkan warga terkait dengan stunting, ya silahkan, karena sudah diinformasikan, dan sudah ada tahapan-tahapan penyalurannya. Silakan, tentunya diawasi dengan baik, dan juga dilaporkan pelaksanaannya,” terangnya.
Di samping bansos, Bima Arya menambahkan, pemerintah tidak akan melarang penyaluran dana insentif fiskal program Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membantu penurunan stunting di berbagai daerah.
“Itu masih bisa dilakukan karena memang sudah ada jadwalnya, apalagi sudah diberitakan kepada warga. Itu tidak apa-apa, tetapi silahkan dilaporkan. Jadi sekali lagi perlu dipahami bahwa bansos yang ditunda terutama bersumber dari APBD,” pungkasnya.