JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai, situasi melemahnya ekonomi masyarakat dan produktivitas industri perlu disikapi serius oleh pemerintah.
Pemerintah dinilai perlu menyiapkan kebijakan pajak lebih relevan dan selektif sebagai langkah memutus rantai pelemahan produktivitas di tengah tekanan ekonomi global.
Ketua Bidang Ketenegakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan, strategi yang dinilai efektif adalah pemberian relaksasi pajak pada sektor-sektor dengan elastisitas tinggi terhadap penerimaan negara.
Bob menyebut, pemerintah perlu memilih sektor tepat untuk diberikan relaksasi pajak maupun stimulus. Dengan demikian, bisa berdampak langsung terhadap perputaran ekonomi.
“Pemerintah bisa merelaksasi, tapi harus dipilih sektor mana ketika diberi relaksasi mampu meningkatkan penerimaan negara secara lebih tinggi, sektor yang punya elastisitas 1,5 kali lipat,” ucap Bob saat ditemui di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu, 30 Juli.
Dia mencontohkan, ketika pemerintah memberikan relaksasi pajak saat pandemi COVID-19, yang mana ada dua sektor mendapatkan stimulus dengan dampak besar ke ekonomi dan penerimaan negara. Dua sektor itu, yakni otomotif dan pembelian rumah.
Kemudian, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) diberikan ke sektor otomotif yang telah mampu meningkatkan 1,5 kali lipat penerimaan negara dari pajak.
“Waktu COVID-19 itu pernah diterapkan di sektor otomotif. Begitu dikasih relaksasi, penjualan meningkat. Malah revenue pemerintah naik,” tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan, bakal memberikan insentif fiskal kepada industri padat karya.
Insentif padat karya tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja dan produktivitas industri dalam negeri.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita menyebut, insentif industri itu termasuk di dalamnya belanja barang modal dengan pemberian subsidi bunga rendah untuk pembelian mesin, KUR dengan bunga ringan hingga insentif pajak PPh Pasal 21 DTP.
“Kalau insentif padat karya ini dia menempelnya dua. Yang utama dia untuk barang modal, ketika dia mengambil untuk barang modal, dia memungkinkan juga untuk mendapatkan pinjaman modal kerja,” ujar Reni saat ditemui di Gedung Kemenperin, Jakarta, Selasa, 29 Juli.
“Insentif untuk industri padat karya yang akan beli belanja barang modal, dia akan dapat suku bunga rendah. Harusnya dia (bayar) 9 persen, akan ditanggung pemerintah yang 4 persennya. Jadi, industri cuma bayar 5 persen,” sambungnya.
Pelaku industri dapat melakukan peminjaman modal pada bank Himbara, termasuk bank daerah seperti BPD.
