Jakarta –
Mulai 1 Januari 2025 pemerintah akan membebaskan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beromzet di bawah Rp 500 juta dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atau PPh 0%. Pemerintah juga akan memperpanjang kebijakan PPh final 0,5%.
Hal itu disampaikan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi. Maman mengatakan, kebijakan ini akan menyasar pedagang-pedagang skala kecil.
“Bagi para penggiat UMKM yang omzet pendapatannya di bawah 500 juta totally tidak mendapatkan PPh 0,5% alias dibebaskan,” kata Maman di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Maman mengatakan, kebijakan PPh 0% ini berarti UMKM terkait tidak akan dikenakan PPh sama sekali. Hal ini termasuk juga untuk pedagang-pedagang kecil seperti pedagang kaki lima.
“UMKM yang penjualannya di bawah 500 juta itu dikenakan PPH 0%, jadi tidak diberikan beban sama sekali. Sebagai contoh, misalnya pedagang-pedagang itu bebas. Pedagang-pedagang kaki lima, warteg, segala macam yang penjualannya di bawah Rp 500 juta,” jelas Maman ditemui usai acara.
Selain itu, Maman juga mengumumkan bahwa kebijakan PPh 0,5% dilanjut di 2025 bagi UMKM yang memiliki omzet mencapai Rp 4,8 miliar selama 7 tahun. Dengan demikian, UMKM yang sebelumnya sudah menjalankan PPh 0,5% selama 2 tahun, maka masih memiliki sisa waktu 5 tahun untuk mendapatkan kebijakan 7 tahun.
“Kebijakan pemberian PPH 0,5% bagi UMKM yang penjualannya 4,8 miliar per tahun itu tujuannya untuk memberikan insentif kepada UMKM kita agar setelah 7 tahun mereka sudah bisa mandiri,” ujarnya.
Sedangkan untuk usaha yang sudah menjalankan PPh 0,5% selama 7 tahun, lanjut Maman, maka akan diberikan waktu tambahan selama 1 tahun untuk persiapan menumbuhkan usahanya di 2025. Adapun berdasarkan aturannya, kebijakan ini selesai di 2024.
“Jadi kita berikan dulu nih waktu tambahan 1 tahun sampai akhir 2025 agar mereka tetap masih kita berikan kesempatan untuk mempersiapkan diri, naik kelas, dan tumbuh,”kata dia.
Sebagai informasi, kebijakan PPh 0,5% bagi UMKM berlaku hingga akhir 2024 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Maman sebelumnya sempat bercerita mengenai diskusinya dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tentang kelanjutan PPh final 0,5%. Dia menargetkan usulan perpanjangan itu dapat selesai pada akhir Desember 2024.
“Ini terus jadi pembahasan kami Kementerian UMKM dengan Kementerian Keuangan dan Kemenko Perekonomian. Harus sebelum Desember ini, akhir Desember ini kan karena kan awal 1 Januari kan sudah harus berjalan,” kata Maman di Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Jumat (6/12).
Maman menjelaskan kebijakan tersebut berlaku bagi para pelaku UMKM dengan pendapatan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar. Sementara, pelaku UMKM dengan pendapatan di bawah Rp 500 juta tidak dikenakan pajak.
“Perpanjangan pemberlakuan pajak 0,5% gross bagi para pengusaha-pengusaha UMKM. Jadi, kan di dalam aturan ini kan yang penghasilan, penjualan Rp 500 juta tidak dikenakan pajak 0%, tapi dari yang Rp 500 juta sampai Rp 4,8 miliar penjualan dalam setahun itu dimasukkan dalam kategori untuk kebutuhan pajak 0,5%,” jelasnya.
(acd/acd)