Jakarta –
Pemerintah melalui Kementerian ESDM melakukan stratifikasi tarif listrik atau pelebaran batas daya pada beberapa golongan tarif listrik PT PLN (Persero). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu menegaskan stratifikasi tarif listrik tersebut hanya untuk melebarkan batas daya, sehingga tidak mengubah tarif listrik PLN.
“Keluarnya permen ini ya, tidak mengubah besaran tarif tenaga listrik yang ada,” kata Jisman di kantornya, Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Beberapa golongan tarif yang mengalami stratifikasi yakni tarif traksi, curah, bisnis dan rumah tangga. Dia mengatakan, aturan yang baru ini melengkapi aturan yang sebelumnya.
“Jadi tarif ini sebenarnya ya kita sebut bukan revisi, tapi baru ya, melengkapi yang sudah lama, yang sudah kita lakukan yaitu Permen 28 Tahun 2016,” katanya.
“Intinya bahwa Permen 7 ini adalah perluasan dan disebut dengan stratifikasi atau juga bisa kita sebut pelebaran batas daya. Nah yang terdampak ada rumah tangga besar, bisnis besar, traksi dan curah,” tambah Jisman.
Berikut 4 golongan pelanggan PLN yang mengalami pelebaran batas daya:
Rumah Tangga Tegangan Rendah (R-3/TR) daya 6.600 VA s.d 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Menengah (R-3/TM) daya di atas 200 kVABisnis Tegangan Menengah (B-3/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (B-3/TT) daya 30.000 kVA ke atasTraksi Tegangan Menengah (T/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (T/TT) daya 30.000 kVA ke atasCurah Tegangan Menengah (C/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Rendah (C/TR) daya s.d. 200 kVA dan Tegangan Tinggi (C/TT) daya 30.000 kVA ke atas.
(acd/das)