Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, upaya pemerintah menyelamatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, seusai dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Bahkan, Bea Cukai kini telah mengizinkan aktivitas ekspor impor Sritex.
Terkait penetapan status pailit tersebut, Airlangga mengatakan, pemerintah akan mengikuti keputusan pengadilan. Pengadilan juga telah menunjuk kurator yang mengurusi harta pailit dan penyelesaian hukum antara debitur pailit dengan kreditur.
Meski begitu, Airlangga menegaskan pemerintah tentu berharap perusahaan akan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan untuk kondisi selanjutnya, pemerintah akan menunggu langkah hukum.
“Kemudian pemerintah akan melihat langkah selanjutnya,” ungkap Airlangga, saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Per hari ini, Airlangga mengungkapkan bahwa kegiatan operasional perusahaan masih tetap berjalan. Bahkan, dia berujar, Bea Cukai juga telah mengizinkan kembali perusahaan untuk melakukan kegiatan ekspor dan impor.
“Sekarang yang penting perusahaan ini masih tetap berjalan dan Bea Cukai sudah mengizinkan untuk impor dan ekspornya. Namun, manajemen dipegang oleh kurator dan langkah-langkah selanjutnya juga diputuskan melalui hakim pengawas. Itu yang terjadi,” terangnya.
Lebih lanjut, Airlangga juga bicara terkait upaya pemerintah menyikapi kondisi industri padat karya, khususnya sektor tekstil yang saat ini tengah terpukul dihadapkan dengan persoalan sistemik.
Namun, beberapa dari perusahaan yang berbasis tekstil tersebut sudah melakukan restrukturisasi, sehingga langkah itu salah satu hal yang didorong oleh pemerintah. Namun, di sisi lain, investasi di industri tekstil juga ada peningkatan.
Sebagai contoh, di kawasan Jawa Tengah, seperti Kendal dan daerah yang lain, industri tekstil juga masuk dan orientasinya sebagian besar ekspor. Maka kuncinya adalah produktivitas dalam menghadapi persaingan global.