Jakarta –
Pemerintah tengah mengincar sumber pendapatan baru dari sektor mineral dan batu bara (minerba). Untuk itu, pemerintah akan merampungkan revisi dua peraturan pemerintah (PP) untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor minerba.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pembahasan utama PP tersebut mengenai revisi terkait penyesuaian tarif royalti yang akan segera selesai. Hal ini dibahas saat Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih sesaat setelah berbuka puasa di Istana Merdeka, pada Kamis, 20 Maret 2025.
“Perubahan sekarang sudah hampir final, dikit lagi,” kata Bahlil dalam keterangan tertulis dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Bahlil menerangkan rapat tersebut turut dibahas mengenai beberapa sumber pendapatan baru lainnya. Hal ini termasuk dengan peningkatan royalti pada beberapa komoditas unggulan mulai dari emas hingga batu bara.
“Tadi kita melakukan pembahasan untuk melakukan exercise beberapa sumber-sumber pendapatan negara baru khususnya peningkatan royalti di sektor emas, nikel, dan beberapa komoditas lain termasuk di dalamnya adalah batu bara,” terang Bahlil.
Selain itu, menurut Bahlil, pemerintah juga mempertimbangkan untuk melakukan eksplorasi lebih lanjut terhadap produk turunan mineral yang belum masuk dalam skema pendapatan negara. Upaya ini diharapkan mendorong strategi hilirisasi pemerintah guna meningkatkan nilai tambah dari industri pertambangan.
Berkaitan dengan royalti, Bahlil menerangkan royalti ini dikenakan mulai dari bahan baku hingga barang jadi untuk menunjang proses hilirisasi. Sementara untuk besarannya berkisar antara 1,5-3% yang tergantung pada kondisi harga komoditas di pasar global.
“Tergantung dan itu fluktuatif ya. Kalau harganya naik kita naikkan kepada yang paling tinggi. Tapi kalau harganya lagi turun, kita juga tidak boleh mengenakan pajak yang besar pada pengusaha karena kita juga butuh pengusaha berkembang,” jelas Bahlil.
Bahlil pun memastikan bahwa perusahaan-perusahaan besar, termasuk PT Freeport Indonesia juga akan dikenakan tarif royalti sesuai dengan aturan yang berlaku. “Sesuai aturan kan kita kenakan pajak yang paling tinggi,” imbuh dia.
(hns/hns)