FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Nasib pegawai honorer dipertanyakan. Menyusul kebijakan pemerintah yang akan menghapus pegawai berstatus non-Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 2025.
Itu berdasarkan revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) 31 Oktober lalu.
Beleid itu menyebut tenaga non-ASN harus ditata. Penataan pegawai honorer itu dibatasi paling lambat hingga Desember 2024.
“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak uu ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN,” bunyi Pasal 66 beleid tersebut.
Tidak hanya itu, pemerintah juga telah dilarang mengangkat pegawai honorer.
“Pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 65 ayat (3).
Jika dihapuskan, bagaimana nasib pegawai non-ASN?
Pada intinya, pemerintah dilarang lagi mengangkat pegawai non-ASN. Mereka yang terlanjur jadi honorer akan diangkat menjadi ASN.
Baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sesuai syarat dan ketentuan.
Lalu apakah ada pendaftatan CPNS dan PPPK tahun 2025? Ini yang masih belum pasti.
“Kami kan sedang menyelesaikan penyeleksian CPNS yang kemarin. Kemudian, PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) pun juga belum selesai. Jadi, mohon waktu,” kata MenPANRB Rini Widyantinidi kawasan Tebet, Jakarta, Rabu (11/12).