Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/ Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia telah mencegah pemberangkatan 4 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang hendak berangkat dari Bandara Soekarno Hatta menuju Turki.
Menteri PPMI/Kepala BP2MI Abdul Kadir Karding menjelaskan pencegahan itu dilakukan setelah tim menerima informasi terkait keberangkatan CPMI di Terminal 3 Bandara Soetta, Sabtu (28/12). BP2MI kemudian mencegah keberangkatan 4 CPMI dengan tujuan penerbangan ke Turki.
“Tim menelusuri informasi adanya penempatan CPMI secara nonprosedural yang akan diberangkatkan Sabtu, 28 Desember 2024, Pukul 15.00 WIB melalui Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten,” ujar Karding dalam keterangan resmi, pada Sabtu (28/12).
“Pada saat penelusuran di sekitar lokasi, ditemukan fakta 4 CPMI yang akan ditempatkan secara non prosedural ke Turki,” lanjutnya.
Menurut data yang dirilis PPMI/BP2MI, keempat TKI itu berasal dari daerah berbeda dan hendak bekerja di Turki hingga Arab Saudi. CPMI berinisial DEF dari Cilegon, LM dari Cianjur, dan R dari Jakarta Barat akan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Turki.
Sedangkan, CPMI berinisial TSW merupakan warga Pandeglang, Banten, dan berencana menjadi ART di Arab Saudi. Keempat calon TKI itu sempat ditampung di rumah M, calo keberangkatan ilegal tersebut.
Mereka tinggal di rumah calo yang berada di Jatiasih, Bekasi, itu selama sekitar dua minggu. Keempat CPMI juga telah mengantongi paspor dan boarding pass untuk keberangkatan Jakarta-Doha dan Doha-Istanbul.
“Saat dilakukan pencegahan dan penyelamatan, mereka sudah kantongi Paspor dan Boarding Pass dengan tujuan Jakarta-Doha dan Doha-Istanbul,” ujar Karding.
“Salah satu CPMI bilang, calo yang melakukan proses perekrutan berinisial ‘M,'” lanjutnya.
Keempat CPMI kemudian dibawa ke rumah ramah BP3MI Banten untuk mendapat pembinaan, sebelum dipulangkan ke daerah asal. Pemerintah melalui BP2Mi juga akan melakukan penelusuran terkait calo M dan jaringannya.
Pelaku tersebut terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar karena diduga melanggar Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Ia juga berpotensi disangkakan dengan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Menteri Karding kemudian mengimbau masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri supaya mengikuti prosedur. Aturan terkait pekerja luar negeri itu tercantum dalam pasal 5 dan pasal 13 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
(frl/mik)
[Gambas:Video CNN]