Pemerintah Finalisasi Regulasi DHE SDA, Eksportir Diimbau Simpan 100 Persen di Pasar Domestik

Pemerintah Finalisasi Regulasi DHE SDA, Eksportir Diimbau Simpan 100 Persen di Pasar Domestik

Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah sedang dalam tahap finalisasi penyusunan regulasi terkait devisa hasil ekspor (DHE) dari sumber daya alam (SDA). Dalam regulasi ini, eksportir diimbau untuk menyimpan DHE SDA hingga 100% di pasar keuangan domestik dalam jangka waktu satu tahun.

Regulasi baru ini akan disertai berbagai insentif untuk mendorong eksportir menyimpan dana mereka lebih lama di dalam negeri.

“Jadi 100%. Insentif untuk perbankan disiapkan, untuk cash collateral disiapkan, dan penggunaan untuk pembayaran pajak serta dividen semuanya akan diatur,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (21/1/2025).

Airlangga menjelaskan, regulasi ini telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Penyusunannya dilakukan dengan melibatkan masukan dari Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pihak perbankan.

“Presiden Prabowo sudah memberi lampu hijau. Peraturan pemerintah (PP) sedang disiapkan, tahap harmonisasi sedang berjalan, dan akan ada koordinasi dengan BI, OJK, serta perbankan,” jelasnya dalam menanggapi finalisasi regulasi DHE SDA

Menurut data BI, cadangan devisa pada akhir Desember 2024 tercatat sebesar US$ 155,7 miliar, meningkat dibandingkan posisi November 2024 yang mencapai US$ 150,2 miliar.

Airlangga menambahkan, regulasi ini dirancang melalui komunikasi intensif dengan pihak-pihak terkait. Dengan penambahan masa penyimpanan DHE, diharapkan cadangan devisa dapat meningkat hingga mencapai US$ 90 miliar.

“Ada potensi kenaikan cadangan devisa hingga di atas US$ 90 miliar,” kata Airlangga.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Dalam PP tersebut, pemerintah menerapkan skema insentif perpajakan dengan pilihan tenor satu bulan, tiga bulan, dan enam bulan.

Tenor satu bulan ada diskon pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito dari 20% menjadi 10%. Jika DHE dikonversi ke rupiah, bunganya diturunkan menjadi 7,5%.

Kemudian untuk tenor tiga bulan, ada insentif PPh atas bunga deposito sebesar 7,5% untuk DHE dolar AS dan 5% untuk DHE rupiah dan tenor enam bulan ada PPh atas bunga deposito diturunkan menjadi 2,5%. Jika dikonversi ke dalam rupiah, bunga deposito tidak dikenakan PPh.

Dengan kebijakan baru terkait finalisasi regulasi DHE SDA, pemerintah berharap dapat mendorong peningkatan cadangan devisa sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi nasional.