Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah akan mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Langkah ini dilakukan agar eksportir bisa menyimpan dana mereka lebih lama dalam pasar keuangan domestik.
“Kita membutuhkan (DHE) agar hasil ekspor itu masuk lebih besar ke Indonesia,” ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Senin (4/11/2024).
Airlangga mengatakan, Presiden Prabowo Subianto sudah menginstruksikan agar pemerintah menerbitkan regulasi agar eksportir mau menyimpan dana mereka lebih lama di Indonesia.
Nantinya, dengan dana tersebut memungkinkan agar investor menggunakan DHE sebagai modal kerja bagi usaha mereka. Namun, dia belum memerinci terkait penambahan lama penyimpanan DHE di pasar keuangan dalam negeri.
“Sedang dibahas dan bisa lebih lama tetapi bisa digunakan untuk modal kerja,” terang Airlangga.
Sebelumnya, pemerintah menjalankan PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Dalam PP 36/2023 itu, pemerintah menyiapkan skema tenor 1 bulan, 3 bulan, dan 6 bulan terkait insentif perpajakan terhadap DHE yang bisa dimanfaatkan eksportir.
Pada skema tenor 1 bulan, pemerintah memberikan diskon pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito dari 20% menjadi 10%.
Sementara, apabila eksportir mengonversi dolar AS menjadi rupiah, maka pemerintah menurunkan bunganya menjadi 7,5%.
Untuk tenor 3 bulan, insentif PPh atas bunga deposito yang diberikan sebesar 7,5% untuk DHE dolar AS dan 5% untuk DHE rupiah.
Sedangkan skema untuk tenor 6 bulan, PPh atas bunga deposito menjadi 2,5%. Bila dikonversi ke dalam bentuk rupiah, tidak dikenakan PPh bunga deposito.
Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menuturkan, apabila pemerintah memutuskan untuk memperpanjang waktu penempatan DHE SDA, maka diperlukan penyesuaian skema insentif yang lebih komprehensif dan menarik bagi eksportir.
“Perpanjangan periode penempatan berarti opportunity cost yang lebih besar bagi eksportir karena likuiditas mereka akan tertahan lebih lama di dalam negeri,” tutur Yusuf.
Idealnya, waktu yang efektif untuk penempatan DHE SDA di dalam negeri pada kisaran tiga hingga enam bulan. Hal ini berkaca dari negara-negara lain yang menunjukkan bahwa periode retensi devisa yang lebih panjang berpotensi meningkatkan stabilitas cadangan devisa dan mendukung stabilitas nilai tukar.
“Dengan waktu yang lebih panjang memperbesar peluang mengatasi fluktuasi harga komoditas global dan siklus bisnis ekspor yang biasanya berlangsung lebih lama,” ucap Yusuf.
Yusuf mengatakan, pemerintah dapat menawarkan beberapa insentif, seperti suku bunga premium bagi dana DHE SDA yang ditempatkan dalam jangka waktu yang lebih panjang, pengurangan pajak yang lebih besar, atau kemudahan dalam akses pembiayaan ekspor.
Selain itu, prioritas dalam perizinan ekspor juga dapat diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kepatuhan eksportir terhadap kebijakan ini.
“Dengan insentif yang lebih menarik, eksportir akan lebih termotivasi untuk memenuhi kewajiban penempatan DHE SDA, sekaligus mencegah upaya penghindaran atau pengalihan dana keluar negeri,” terang Yusuf.