Jakarta, Beritasatu.com – Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menyarankan, pemberian subsidi bunga kredit perbankan, beasiswa pendidikan, serta insentif usaha untuk mengurangi dampak kebijakan PPN 12% terhadap masyarakat.
Menurutnya, insentif ini penting untuk mendorong pertumbuhan usaha sangat penting guna menghindari risiko kontraksi ekonomi.
“Agar perekonomian tetap tumbuh dan tidak mengalami kontraksi, diperlukan insentif untuk mendorong pembukaan usaha baru,” kata Esther dikutip dari Antara, Senin (18/11/2024).
Ia menjelaskan, ada tiga langkah yang dapat diambil pemerintah untuk mengurangi dampak kenaikan tarif PPN. Pertama, memberikan subsidi bunga kredit di perbankan. Kedua, menyediakan subsidi atau beasiswa pendidikan. Ketiga, meningkatkan peluang bagi masyarakat untuk memulai usaha.
“Misalnya, pemerintah dapat memberikan insentif yang mendukung pendirian usaha baru,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengonfirmasi bahwa kenaikan PPN menjadi 12% akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025 sesuai amanat undang-undang.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), sekaligus memastikan APBN mampu merespons situasi krisis.
Namun, Kementerian Keuangan berkomitmen untuk menerapkan kebijakan tersebut secara hati-hati dan menyampaikan penjelasan yang komprehensif kepada masyarakat.
“UU-nya sudah ada, jadi kami harus mempersiapkan agar kebijakan ini dapat dijalankan dengan baik, termasuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat,” pungkas Sri Mulyani.