Jakarta, Beritasatu.com – Komisi II DPR dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyepakati batas waktu penyelesaian pegawai non-ASN. Mereka menyepakati pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Maret 2026. Sementara calon PNS (CPNS) akan diangkat pada Oktober 2025.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja (raker) Komisi II DPR dengan Kementerian PANRB dan BKN di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
“Dalam rangka percepatan penataan CPNS dan PPPK untuk formasi 2024, Komisi II DPR meminta kementerian PANRB dan BKN menyelesaikan pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 dan pengangkatan PPPK pada Maret 2026,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong saat membacakan kesimpulan raker tersebut.
Komisi II DPR, kata Bahtra, juga meminta Kementerian PANRB memastikan proses seleksi CPNS dan PPPK yang akan datang, dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dia juga mengingatkan agar Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan memberikan sanksi tegas kepada kepala daerah 2025-2030 yang masih melakukan pengangkatan pegawai non-ASN atau sebutan lain.
“Komisi II DPR meminta Kementerian PANRB berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk melarang dan memberikan sanksi kepada kepala daerah periode 2025-2030 yang melakukan pengangkatan tenaga non-ASN atau sebutan lain, baik melalui belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa,” tandas Politisi Partai Gerindra tersebut.
Bahtra mengungkapkan, penataan pegawai non-ASN merupakan afirmasi kebijakan terakhir pemerintah. Karena itu, kata dia, Komisi II DPR meminta Kementerian PANRB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan pegawai non-ASN di instansi pusat maupun instansi daerah sebagaimana amanat Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaannya.
“Intinya adalah kami di Komisi II DPR berkomitmen untuk terus mengawal agar penataan tenaga non-ASN ini segera selesai,” tegas Bahtra.
Penataan pegawai non-ASN yang sudah berlangsung sejak 2005 akan diselesaikan secara sistematis. Hal ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian bagi mereka yang selama ini berkontribusi besar dalam menjalankan tugas pemerintahan baik di kementerian, lembaga maupun yang ada di daerah di provinsi dan kabupaten/kota.
Pada kesempatan itu, Menteri PANRB Rini Widyantini mengungkapkan pemerintah berkomitmen untuk mempercepat penataan pegawai non-ASN hingga tuntas. Komitmen tersebut, kata dia, sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pemerintah dan DPR komitmen menyelesaikan penataan pegawai non-ASN dengan pendekatan komprehensif. Kami percaya pengadaan CASN harus disertai penataan yang terstruktur dan menyeluruh untuk memastikan kualitas birokrasi yang lebih baik,” kata Rini.
Pemerintah telah melaksanakan seleksi CASN 2024 dengan formasi 248.970 untuk CPNS dan 1.017.111 untuk PPPK, sesuai data per Januari 2025. Seleksi CPNS dimulai pada Agustus 2024, PPPK tahap 1 pada September 2024, dan PPPK Tahap 2 pada Januari 2025.
Pada 2024 lalu, pemerintah menetapkan formasi terbesar untuk PPPK sepanjang sejarah, yang merupakan bagian dari upaya menyelesaikan penataan pegawai non-ASN di berbagai instansi pemerintah.
