Pemerintah Cabut Pembekuan Sementara Izin TikTok Nasional 5 Oktober 2025

Pemerintah Cabut Pembekuan Sementara Izin TikTok
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 Oktober 2025

Pemerintah Cabut Pembekuan Sementara Izin TikTok
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) resmi mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd.
Pasalnya, platform tersebut telah memenuhi kewajiban penyampaian data yang diminta pemerintah.
“TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25-30 Agustus 2025, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar dalam keterangannya, Sabtu (4/10/2025).
Alexander menjelaskan, data yang disampaikan mencakup rekapitulasi harian atas eskalasi
traffic
, besaran monetisasi, serta indikasi monetisasi yang melanggar secara agregat.
Berdasarkan analisis menyeluruh, Komdigi menilai kewajiban penyediaan data telah dipenuhi.
“Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar,” tutur Alexander.
Dengan pencabutan pembekuan ini, masyarakat pengguna TikTok dapat tetap beraktivitas normal.
Menurutnya, pemerintah akan memastikan ruang digital tetap sehat, aman, dan transparan.
Langkah ini, kata Alexander, sekaligus menegaskan komitmen Komdigi dalam menegakkan hukum dan membangun ekosistem digital yang terpercaya.
Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) diingatkan untuk mematuhi ketentuan hukum nasional demi keberlanjutan ruang digital Indonesia.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat, guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna,” imbuh Alexander.
Sebelumnya, Komdigi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte Ltd.
“Kami menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dalam keterangan resmi, Jumat (3/10/2025).
Alexander mejelaskan, pembekuan TDPSE ini dilakukan pemerintah terhadap TikTok karena TikTok dinilai tidak memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Alexander.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.