Pemerintah Beri Penghargaan Anumerta dan Hak Pensiun bagi ASN Korban Kebakaran DPRD Makassar – Page 3

Pemerintah Beri Penghargaan Anumerta dan Hak Pensiun bagi ASN Korban Kebakaran DPRD Makassar – Page 3

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menjamin pemenuhan hak bagi 3 aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang wafat akibat kebakaran di Gedung DPRD Makassar.

Gedung DPRD Makassar terbakar sebagai imbas dari aksi demonstrasi massal yang terjadi pada Jumat (29/8/2025) kemarin. Sebanyak 3 PNS jadi korban, yakni Muh Akbar Basri (Staf DPRD Kota Makassar), Syahrina Wati (Staf DPRD Kota Makassar), dan Syaiful Akbar (Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat Kecamatan Tanah Ujung).

“Hak-hak sebagai ASN yang gugur saat menjalankan tugas negara dipastikan akan dipenuhi dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Menpan RB dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/8/2025).

Adapun hak bagi PNS yang meninggal dunia akan diserahkan kepada pihak ahli waris. Itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Apabila PNS atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia, maka istrinya untuk Pegawai Negeri Pria atau suaminya untuk Pegawai Negeri Wanita, yang sebelumnya telah terdaftar pada Kantor Urusan Pegawai, berhak menerima pensiun janda atau pensiun duda.