Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen Selama 2 Bulan

Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen Selama 2 Bulan

Jakarta, Beritasatu.com – Menyusul diberlakukannya kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2024, pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat. Salah satunya berupa pemberian diskon tarif listrik hingga 50 persen. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, diskon tarif listrik ini diberikan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.

“Untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, untuk daya listrik terpasang di bawah atau sampai 2.200 VA diberikan biaya diskon 50 persen untuk 2 bulan,” kata Airlangga dalam konferensi pers paket kebijakan ekonomi, Senin (16/12/2024).

Sementara itu, bagi kelas menengah, sejumlah relaksasi yang telah diberikan sebelumnya juga akan dilanjutkan. Antara lain PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor properti, hingga PPnBM untuk kendaraan listrik. 

“Kendaraan hybrid juga akan diberikan diskon sebesar 3 persen,” kata Airlangga. 

Selain itu, akan diberikan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja di industri padat karya dengan gaji Rp 4,8 juta hingga Rp 10 juta. 

“Untuk industri padat karya, PPh ditanggung pemerintah, ditambah dengan jaminan kehilangan pekerjaan yang akan dioptimalkan,” ujarnya.

Airlangga menambahkan, untuk barang-barang yang dibutuhkan masyarakat, PPN-nya akan nol persen. Sedangkan barang kebutuhan pokok yang penting akan tetap 11 persen.

“PPN ditanggung sebesar 1 persen akan diberikan untuk barang kebutuhan pokok yang penting, yaitu MinyaKita diberikan 1 persen, jadi tidak naik ke 12 persen. Kemudian tepung terigu dan gula industri, jadi masing-masing tetap di 11 persen karena 1 persennya ditanggung pemerintah,” kata Airlangga.

Melalui stimulus ekonomi berupa diskon tarif listrik hingga pajak DTP ini, harapannya daya beli masyarakat tetap tinggi di tengah pemberlakuan PPN 12 persen.