Pemerintah Berencana Publikasikan Data Pekerja Ter-PHK Tiap Bulan

Pemerintah Berencana Publikasikan Data Pekerja Ter-PHK Tiap Bulan

Pemerintah Berencana Publikasikan Data Pekerja Ter-PHK Tiap Bulan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)
Yassierli
mengatakan, pemerintah akan merilis
data bulanan
terkait peningkatan dan penurunan jumlah pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Penyusunan data ini melibatkan kolaborasi antara
Kementerian Ketenagakerjaan
(Kemenaker), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Bank Indonesia (BI).
“Kita ingin ada data bulanan terkait dengan ketenagakerjaan. Jadi, data bulanan itu tidak hanya inflasi atau indikator-indikator makro, tapi kita juga ingin ada indikator-indikator tenaga kerja, berapa jumlah tenaga kerja per bulan meningkatnya, berkurangnya,” kata Yassierli, dalam rapat kerja bersama Komisi IX di Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, pada Senin (5/5/2025).
Yassierli menuturkan, Kemenkeu akan mendukung pengumpulan data berdasarkan pembayaran pajak penghasilan karyawan (PPh 21).
Data ini akan digunakan untuk menganalisis jumlah tenaga kerja di berbagai perusahaan di seluruh daerah.
Dengan demikian, Kemenaker dapat melakukan mitigasi untuk mencegah pengurangan karyawan lebih lanjut.
“Dari situ kita bisa melakukan estimasi apakah sudah terjadi pengurangan jumlah tenaga kerja atau belum, trennya seperti apa dari perusahaan. Sehingga kita bisa melakukan itu, untuk mitigasi melihat kemungkinan terburuk selanjutnya seperti apa,” ucap Yassierli.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa jumlah pekerja yang terkena PHK hingga 23 April 2025 mencapai 24.036 orang.
Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year to year/YoY).
Sepanjang tahun 2024, total pekerja yang mengalami PHK tercatat mencapai 77.965 orang.
PHK tersebut terjadi paling banyak di tiga provinsi, dengan rincian 10.692 pekerja di Jawa Tengah, 4.649 orang di Jakarta, dan 3.546 orang di Riau. 
“Tiga sektor terbanyak yaitu industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran, serta aktivitas jasa lainnya,” ujar Yassierli.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.