JABAR EKSPRES – Tradisi pulang kampung setiap Idul Fitri menjadi momentum yang selalu dinantikan. Akan tetapi, banyaknya pemudik menggunakan sepeda motor perlu jadi perhatian.
Pengamat Transportasi sekaligus Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, mengungkapkan bahwa sepeda motor memiliki risiko kecelakaan yang sangat tinggi, terutama saat digunakan untuk mudik dengan kondisi berlebihan, seperti berboncengan lebih dari satu orang atau membawa barang yang tidak sesuai kapasitas.
“Sepeda motor, kendaraan yang paling sering terlibat kecelakaan lalu lintas. Sepeda motor menyumbang korban kecelakaan lalu lintas tertinggi,” katanya kepada Jabar Ekspres, Selasa (25/3).
Menurut Djoko, penggunaan kendaraan sepeda motor untuk perjalanan mudik lebaran 2025, mulai marak dilakukan masyarakat, bahkan angka presentasenya tergolong tinggi.
Adapun meningkatnya pemudik kendaraan roda dua di tahun ini, menurutnya karena terbit kebijakan pemerintah untuk pembelian sepeda motor tidak harus lunas.
Oleh sebab itu, terdapat kemudahan dalam memiliki kendaraan sepeda motor, dengan uang muka dan mengangsur setiap bulannya yang cukup terjangkau.
“Dampaknya, produksi sepeda motor sebelum tahun 2005 kisaran dua sampai tiga juta unit per tahun, namun setelah tahun 2005, melesat kisaran tujuh sampai delapan juta unit setiap tahun,” ucapnya.
Demikian pula pada saat mudik lebaran, Djoko berujar, semula pemudik selalu memadati terminal penumpang untuk berebutan memasuki bus yang akan berangkat.
Kini, masyarakat banyak beralih menggunakan sepeda motor ke kampung halaman, sehingga terminal mulai sepi setiap lebaran. Jalan mulai dipadati sepeda motor tak hanya mobil.
BACA JUGA: Jelang Mudik Lebaran 2025, Penertiban Klakson Telolet di Optimalkan Demi Kenyamanan Pengendara
Menurut Djoko, tanpa adanya panduan keselamatan berkendara, untuk menggunakan sepeda motor berperjalanan jarak jauh dari pemerintah, dinilai telah menimbulkan efek potensi bertambahnya korban kecelakaan pemudik.
“Ada kebiasaan dan dibiarkan pelanggaran memakai sepeda motor melebihi kapasitas dua orang. Padahal, Undang-Undang nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melarang pemanfaatan sepeda motor untuk dimuati lebih dari dua orang tanpa kereta samping,” ujarnya.
Sepeda motor sendiri, menurut Djoko, tidak dirancang untuk perjalanan jauh dan memiliki perlindungan yang sangat terbatas, baik untuk pengemudi maupun penumpang.